Kamis, 17 Sep 2026 18:50 WIB

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Ratusan advokat, pengamat hukum, hingga mahasiswa dari lima perguruan tinggi memadati pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) di Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Forum ini tak sekadar ajang pemilihan pimpinan baru, melainkan menjadi wadah dialog strategis merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang mengesahkan keragaman organisasi profesi advokat (multi-bar).

Baca Juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli Rumah 

Ketua DPC AAI Surabaya sekaligus Ketua Panitia Munaslub, Hendro J. Octavianus, mengungkapkan bahwa acara yang dipersiapkan dalam tempo kurang dari dua bulan ini sukses menyedot perhatian lebih dari 400 peserta.

"Biasanya Munaslub hanya memilih pimpinan dan mengubah anggaran dasar. Kali ini kami tambahkan sesi dialog yang belum pernah dilakukan sebelumnya. Tujuannya merajut kebersamaan dan mendengarkan suara dari bawah," terangnya.

Dukungan terhadap sistem multi-bar juga ditegaskan oleh Koordinator Wilayah AAI Jawa Timur, Dr. Abdul Salam. Menurutnya, putusan MK tersebut sudah sejalan dengan prinsip kebebasan berserikat.

"Setiap organisasi boleh tetap berdiri dan memiliki dewan kehormatan masing-masing. Namun, tetap harus ada satu kerangka standar yang mengikat semua," tegas Salam.

Hasil dari forum dialog strategis ini rencananya disalurkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bahan masukan penyusunan regulasi baru pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Advokat senior sekaligus akademisi FH Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Djamal Thalib, mengingatkan konflik masa lalu ketika delapan organisasi advokat berupaya menyatu pada awal 2000-an, namun justru berujung friksi hingga sengketa di Mahkamah Agung dan MK.

"Putusan 126/2026 mengakui keragaman sebagai fakta sosial. Tak perlu lagi memaksakan satu wadah tunggal. Yang harus disatukan adalah standar pendidikan, ujian, kode etik, dan pengawasan," jelasnya.

Djamal menyoroti celah hukum yang merugikan masyarakat saat ini. Tanpa standar tunggal, seorang advokat bisa mengantongi keanggotaan di dua hingga tiga organisasi sekaligus.

Jika kena sanksi etik di satu wadah, advokat tersebut dengan mudah pindah ke organisasi lain.

Baca Juga: Ketua Umum AAI-ON Sebut Advokat Mampu Ungkap Kebenaran di Kasus Ferdy Sambo

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

"Tidak ada profesi penegak hukum lain yang terpecah seperti ini. Polisi, hakim, dan jaksa semuanya berada di bawah satu naungan. Hanya advokat yang terbelah," kritiknya.

Sebagai jalan keluar, Grees mengusulkan pembentukan lembaga pengatur tunggal yang independen.

Lembaga ini nantinya berwenang menetapkan standar nasional, menyelenggarakan ujian tunggal, mengelola data terpadu, serta menjatuhkan sanksi. Sementara organisasi advokat tetap berfungsi sebagai wadah silaturahmi profesi.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara FH Universitas Surabaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, mengingatkan batasan waktu yang diberikan oleh MK.

Pemerintah dan DPR memiliki tenggat hingga 17 Juni 2028 untuk menerbitkan undang-undang baru demi menghindari kekosongan hukum.

"Pembahasan sudah masuk tahap awal di DPR. Kewaspadaan kita: jangan disusun terburu-buru atau didikte kepentingan politik kelompok, bukan kepentingan profesi dan masyarakat," kata Hesti.

Para narasumber sepakat bahwa jeda waktu dua tahun ini sangat krusial dan harus dimanfaatkan untuk menjaring partisipasi publik seluas-luasnya.

"Jangan biarkan sejarah terulang: undang-undang lahir cepat, lalu terbelah lagi. Kali ini harus berbeda," tambah Djamal.

Pembaruan hukum advokat ini diharapkan tidak lagi berfokus pada perebutan pimpinan, melainkan berorientasi pada kepastian perlindungan dan kualitas layanan hukum yang setara bagi seluruh masyarakat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.

Tuntut Lebar Sungai Dikembalikan, Warga Keputih Surabaya Tolak Kompensasi Pengembang

Warga pun mendesak Pemerintah Kota Surabaya, jajaran kecamatan, kelurahan, hingga instansi teknis terkait untuk turun tangan secara nyata.

Cakra Muda Indonesia Aksi di Pemkot Surabaya, Desak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi dan TPPU DSDABM

Selain mendesak kejaksaan, massa aksi juga menyasar Wali Kota Surabaya untuk segera mengevaluasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya yang terindikasi kasus.

Kebakaran Landa Pabrik Sepatu di Mojokerto, Gudang Bahan Baku di Lantai 2 Hangus

Api pertama kali terlihat muncul dari lantai 2 yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan bahan baku alas kaki.

Sabet Jamsostek Award Jatim, Sidoarjo Siapkan Program Satu ASN Lindungi Pekerja Rentan

Melalui program ini, setiap ASN didorong untuk membantu mendaftarkan satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Demo UINSA: Mahasiswa Usir Aparat, Tuntut Rektor Mundur

"Keluar! Kalian tidak berhak masuk di ranah sipil," teriak mahasiswa.