Bulan April Parkir di Surabaya Mulai Non Tunai, Tapi Masih Bisa Bayar Tunai
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 29 Mar 2026 10:37 WIB
selalu.id - Berulang kali Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan menyiapkan sistem retribusi parkir dengan meluncurkan voucher parkir non tunai.
Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan program ini ditargetkan mulai berjalan pada April 2026. Sebab saat ini program masih dalam tahap pengadaan.
Baca Juga: Warga Surabaya Banyak yang Sambat Parkir, Laporan ke Hotline Cak Eri Tembus 1.442
“Masih proses pengadaan, kemungkinan pertengahan atau akhir April sudah bisa dijalankan,” ujarnya, Minggu (29/3/2023).
Momentum peluncuran sengaja dipilih bertepatan dengan HJKS ke-733 sebagai bentuk “hadiah” bagi warga.
“Ini bentuk tindak lanjut atas permintaan warga agar sistem pembayaran parkir lebih transparan,” tegas Trio.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Masifkan Penertiban Parkir, Wajib Berizin dan Transparan Lewat Digitalisasi
Dalam skema baru ini, Pemkot Surabaya secara bertahap akan meninggalkan pembayaran parkir secara tunai. Sistem voucher diharapkan menjadi alat kontrol sekaligus bukti pembayaran resmi bagi masyarakat.
Meski demikian, pada masa transisi, masyarakat masih diperbolehkan membayar tunai. Nantinya, juru parkir tetap wajib memberikan voucher sebagai tanda bukti pembayaran.
“Kalau masih tunai, jukir tetap harus memberikan voucher. Jadi Rp2.000 itu ditukar dengan bukti resmi,” jelasnya.
Baca Juga: Ribetnya Sistem Pembayaran Parkir di Surabaya
Untuk menjamin keamanan dan mencegah pemalsuan, pencetakan voucher parkir melibatkan PT Peruri Wira Timur (PWT) dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Voucher tersebut dirancang memiliki fitur khusus layaknya uang resmi, termasuk kode QR untuk verifikasi digital.
“Di dalamnya ada QR Code yang bisa dicek, muncul data Dishub serta waktu pencetakan voucher,” pungkas Trio.
Editor : Redaksi