Selasa, 20 Okt 2026 06:30 WIB

Viral Mobil Dinas Berpelat L Klayapan Hingga ke Jombang saat Lebaran, Dipakai Siapa Yaa..

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 24 Mar 2026 18:01 WIB
Penampakan mobil dinas berpelat L yang terekam di wilayah Jombang. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).
Penampakan mobil dinas berpelat L yang terekam di wilayah Jombang. (Dok. Tangkapan layar/Istimewa).

selalu.id - Beredar video mobil berpelat merah melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang saat masa libur Lebaran.

Video itu pun viral karena mobil dinas dilarang dipakai saat mudik maupun bepergian saat masa Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Berdasarkan video yang beredar, mobil hitam itu berpelat L 1901 EP. Mobil itu terekam saat terjebak macet di jalanan Jombang.

Lantas, apakah benar mobil dinas itu dari Surabaya? Karena dalam video mobil itu berpelat L.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati memastikan bahwa kendaraan dalam video tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.

“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” tegas Wiwiek, Selasa (24/3/2026).

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap nomor polisi yang beredar. Hasilnya, kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai milik instansi lain di luar Pemkot Surabaya.

Wiwiek menegaskan, selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 2026, seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya dalam kondisi tidak beroperasi.

Hari terakhir aktivitas perkantoran tercatat pada 17 Maret 2026. Pada hari itu, seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan diamankan di sejumlah titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

Baca Juga: Kasus Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Polisi Tunggu Hasil Toksikologi

“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan tidak digunakan selama masa libur. Kendaraan baru bisa diambil kembali pada 24 Maret 2026,” jelas Wiwiek.

Menurutnya, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap diizinkan beroperasi selama libur, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana.

Namun, penggunaan kendaraan tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan pelayanan publik dan tetap berada di wilayah Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sidak SPBU, Polres Probolinggo Tegaskan Stok BBM Aman dan Bantah Isu Panic Buying

Sejauh ini, sedikitnya 11 SPBU telah dipantau oleh tim gabungan, termasuk dari Satreskrim Polres Probolinggo, dan ditegaskan stok BBM aman.