Viral Mobil Dinas Berpelat L Klayapan Hingga ke Jombang saat Lebaran, Dipakai Siapa Yaa..
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 24 Mar 2026 18:01 WIB
selalu.id - Beredar video mobil berpelat merah melintas di Jalan Arteri Nasional Bandarkedungmulyo, Jombang saat masa libur Lebaran.
Video itu pun viral karena mobil dinas dilarang dipakai saat mudik maupun bepergian saat masa Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
Berdasarkan video yang beredar, mobil hitam itu berpelat L 1901 EP. Mobil itu terekam saat terjebak macet di jalanan Jombang.
Lantas, apakah benar mobil dinas itu dari Surabaya? Karena dalam video mobil itu berpelat L.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwiek Widayati memastikan bahwa kendaraan dalam video tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.
“Berdasarkan hasil pengecekan melalui database internal kami, kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan milik Pemkot Surabaya,” tegas Wiwiek, Selasa (24/3/2026).
Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap nomor polisi yang beredar. Hasilnya, kendaraan tersebut teridentifikasi sebagai milik instansi lain di luar Pemkot Surabaya.
Wiwiek menegaskan, selama periode libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 2026, seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya dalam kondisi tidak beroperasi.
Hari terakhir aktivitas perkantoran tercatat pada 17 Maret 2026. Pada hari itu, seluruh kendaraan dinas dikumpulkan dan diamankan di sejumlah titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.
Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan
“Sejak sore 17 Maret 2026, seluruh kendaraan dinas telah dikumpulkan dan tidak digunakan selama masa libur. Kendaraan baru bisa diambil kembali pada 24 Maret 2026,” jelas Wiwiek.
Menurutnya, hanya kendaraan operasional tertentu yang tetap diizinkan beroperasi selama libur, seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, patroli, serta armada kebersihan dan penanganan bencana.
Namun, penggunaan kendaraan tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan pelayanan publik dan tetap berada di wilayah Surabaya.
Editor : Zein Muhammad