Menteri Agama Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 13 Mar 2026 09:15 WIB
selalu.id - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Larangan ini bertujuan menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Ekstranas VIII di Lamongan Dibuka, Ajang Berbagi Perkembangan Vokasi di Madrasah
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Menurut dia, kendaraan dinas diperuntukkan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan dan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nasaruddin menjelaskan bahwa ASN yang bertugas di momen Lebaran, seperti untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik diperbolehkan menggunakan fasilitas yang ada selama menjalankan tugas.
Larangan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nasaruddin juga mengingatkan peran ASN sebagai teladan masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terutama di momentum Idul Fitri yang mengajarkan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” jelasnya.
Baca Juga: Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi
Nasaruddin pun mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan masyarakat mengingat beberapa hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan tahun ini, yaitu Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, dan Paskah.
“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” paparnya.
Nasaruddin menjelaskan bahwa setiap perayaan membawa nilai universal yang positif, Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idul Fitri menegaskan saling memaafkan, dan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.
Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas, masyarakat akan semakin terdorong menjaga kerukunan dan persatuan bangsa.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya Demi Kursi PBNU, Berikut Ini Faktanya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman dalam kesempatan terpisah.
“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Kita perlu menggalang persatuan dan kerukunan untuk menghadapi keadaan yang penuh ketidakpastian ini,” tegasnya.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-12793-menteri-agama-larang-asn-kemenag-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran
