Kamis, 27 Agu 2026 15:41 WIB

Muktamar ke-35 NU

Menag Nasaruddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya Demi Kursi PBNU, Berikut Ini Faktanya

Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Kemenag).
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Dok. Kemenag).

selalu.id - Pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Kamis (27/8/2026), diwarnai guncangan isu panas.

Menteri Agama (Menang) Nasaruddin Umar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya demi mengejar kursi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Baca Juga: Presiden Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Ponpes Tambakberas Sebelum Pembukaan Muktamar ke-35 NU

Isu yang membakar jagat media sosial dan grup perpesanan tersebut langsung memicu reaksi keras dari Kementerian Agama.

Pihak Kemenag menegaskan bahwa kabar yang beredar luas menjelang pemilihan pimpinan tertinggi PBNU pada Sabtu (29/8/2026) itu adalah informasi bohong.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menepis tegas kabar miring yang menyeret nama sang menteri. Ia memastikan tidak ada gejolak di internal kementerian maupun komunikasi terkait hal itu dengan Istana.

"Itu hoaks. Tidak benar Prof Nasaruddin Umar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Agama," tegas Thobib dalam keterangan resminya, Kamis (27/8/2026).

Nama Nasaruddin Umar memang sempat masuk dalam radar bursa calon Ketum PBNU yang diutarakan Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Baca Juga: Kemenag Jatim Apresiasi Gotong Royong Warga Jombang di Muktamar ke-35 NU

Selain Nasaruddin, sejumlah tokoh kuat turut meramaikan bursa, seperti Kiai Zulfa Mustofa, Gus Yusuf Chudlori, Gus Salam Shohib, hingga Ketua PWNU Jawa Timur, Gus Kikin.

Namun, berbeda dengan Gus Kikin yang telah mengantongi mandat resmi dari PWNU dan seluruh PCNU se-Jawa Timur, langkah Nasaruddin terganjal dinding tebal. Hingga kini, belum ada penugasan resmi dari wilayah mana pun untuk dirinya.

Tak hanya soal dukungan, benturan aturan organisasi juga menjadi tembok tinggi. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengingatkan kembali hasil Muktamar Lampung yang mengharamkan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan publik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU, Dari Registrasi hingga Penentuan

Mengubah aturan sakral ini dinilai hampir mustahil, mengingat tradisi NU yang tak biasa mengubah regulasi hanya demi mengomodasi figur tertentu.

Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto yang dijadwalkan membuka ajang tertinggi organisasi keagamaan terbesar di Indonesia ini memilih berada di garis netral.

Melalui Gus Ipul, Presiden menegaskan komitmennya untuk menyerahkan seluruh dinamika dan musyawarah sepenuhnya kepada para muktamirin tanpa campur tangan tangan-tangan luar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Rafi Wibisono Jabat Ketua KONI Sidoarjo, Berikut Gebrakan yang Disiapkan

Rafi melenggang sebagai calon tunggal setelah rivalnya, Siswaji Abidin, dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20 cabor.

Harga Emas Antam Hari Ini: Tersungkur Bosku, Turun Lagi-Turun Lagi

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Angka Keberuntungan Datang, Yang Jomblo Siap-siap Dapet Cewek

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Misteri Limbah Medis di Exit Tol Tambaksumur Sidoarjo yang Mendadak Lenyap Sebelum Dievakuasi

Saat ini, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap siapa aktor di balik pembuangan limbah medis tersebut.

Dinkes Sidoarjo Siapkan Sanksi Tegas pada Pembuang Limbah Jarum Suntik di Exit Tol Tambaksumur 

Jika terbukti ada pelanggaran, tindakan tegas siap dijatuhkan. Dinkes Sidoarjo akan memanggil pihak-pihak terkait untuk pendalaman lebih lanjut.

Rokok Ilegal Ancam Kas Daerah Rp36 Miliar, DPRD Surabaya Minta Pemberantasan Tak Sekadar Pemusnahan

Kehadiran rokok ilegal ini dinilai nyata menggerus potensi penerimaan negara yang dampaknya langsung dirasakan oleh pembangunan fasilitas publik.