Sabtu, 06 Jun 2026 03:14 WIB

Pemkot Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, H-1 Lebaran Wajib Dikumpulkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 11 Mar 2026 11:12 WIB
Penampakan mobil dinas Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Penampakan mobil dinas Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Rabu (11/3/2026).

Eri menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki fungsi operasional penting dalam pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi, tetapi hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional untuk kondisi darurat.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” papar Eri.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Eri, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.