Rabu, 22 Jul 2026 22:26 WIB

Pemkot Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, H-1 Lebaran Wajib Dikumpulkan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 11 Mar 2026 11:12 WIB
Penampakan mobil dinas Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).
Penampakan mobil dinas Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Rabu (11/3/2026).

Eri menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki fungsi operasional penting dalam pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi, tetapi hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional untuk kondisi darurat.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” papar Eri.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Eri, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.