Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 03 Jun 2026 16:12 WIB
selalu.id - Warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong patut meningkatkan kewaspadaan.
Di Surabaya, seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong kembali beraksi dengan mengincar hunian yang ditinggal pemiliknya bepergian.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Namun aksi Fatmuri alias Maamo (32), akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya di kawasan Wonokusumo Bhakti.
Kapolsek Semampir, Kompol Herry Iswanto mengungkapkan, tersangka merupakan spesialis pencurian dengan pemberatan yang dalam sebulan terakhir telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Wonokusumo.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengincar rumah yang sedang ditinggal kosong oleh pemiliknya,” katanya, Rabu (3/6/2026).
Salah satu aksi yang berhasil diungkap terjadi di rumah milik L (47), warga Jalan Wonokusumo Wetan.
Saat itu korban bersama keluarganya berangkat ke Madura pada Selasa (26/5/2026) malam dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Dua hari kemudian, saat pulang ke rumah, korban mendapati pintu kamar sudah rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, sebuah celengan berisi uang tunai Rp7 juta yang disimpan di bawah tempat tidur telah raib.
Tak hanya itu, korban juga menemukan pintu belakang rumah mengalami kerusakan akibat dibuka secara paksa.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
“Korban mendapati celengan yang berisi uang tunai Rp7 juta hilang. Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan bekas congkelan pada pintu belakang rumah,” sebut Herry.
Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir.
Berbekal laporan korban dan hasil olah tempat kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku pada Senin (1/6/2026).
Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Wonokusumo Bhakti III yang menjadi tempat persembunyian tersangka. Maamo berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka bukan pemain baru. Pria asal Jalan Tenggumung Karya Lor V tersebut merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Selain membobol rumah milik L, polisi juga mengaitkan tersangka dengan aksi pencurian di sebuah ruko di Jalan Wonokusumo Wetan 5 yang terjadi pada awal Mei lalu.
“Tersangka langsung kami amankan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Herry.
Sementara atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Zein Muhammad