Kamis, 03 Sep 2026 17:30 WIB

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 03 Jun 2026 19:45 WIB
Ilustrasi. (Dok. AI/Istimewa).
Ilustrasi. (Dok. AI/Istimewa).

selalu.id - Terungkapnya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua anak di bawah umur di Gion Spa and Pub Surabaya dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Kota Surabaya dalam melindungi anak.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak di wilayahnya.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Menurut dia, kasus yang dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung tersebut tidak bisa disikapi hanya dengan pemeriksaan administratif perizinan usaha.

“Menyandang predikat Kota Layak Anak, tindak pidana perdagangan orang, apalagi anak di bawah umur, itu kejahatan yang luar biasa. Maka sanksinya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak boleh hanya prosedural,” tegas Fathoni kepada Selalu.id, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai pengungkapan kasus oleh kepolisian sudah menjadi indikator adanya dugaan pelanggaran serius yang terjadi di lokasi usaha tersebut. Karena itu, Pemkot Surabaya diminta tidak berlindung di balik proses verifikasi administrasi semata.

“Ada peristiwa pidana yang melatarbelakangi. Itu menjadi sinyal awal bahwa di lokasi tersebut ada perdagangan anak di bawah umur. Ini tentu mencoreng Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” jelas Fathoni.

Pihaknya mengingatkan bahwa selama ini Surabaya dikenal sebagai kota yang aktif melakukan pendampingan terhadap perempuan dan anak.

Karena itu, kasus eksploitasi anak di tempat usaha hiburan dinilai dapat merusak kredibilitas yang telah dibangun selama bertahun-tahun.

Fathoni pun mendesak Pemkot Surabaya segera menghentikan operasional Gion Spa. Bahkan, jika terbukti terlibat dalam praktik perdagangan anak, izin usaha tersebut diminta dicabut secara permanen.

Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

“Berizin atau tidak berizin, memperdagangkan anak di bawah umur adalah kejahatan luar biasa. Tutup, kalau bisa permanen. Biar memberikan efek jera kepada yang lain,” tegasnya.

Tak hanya itu, DPRD juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha spa di Surabaya. Komisi D DPRD Surabaya berencana memanggil seluruh pengelola spa pada Senin mendatang.

Menurut Fathoni, pengawasan tidak cukup dilakukan secara terbuka. Ia meminta Pemkot melalui perangkat terkait melakukan inspeksi dengan metode penyamaran untuk mengungkap praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.

“Kalau datang dengan seragam lengkap, tentu praktik yang melanggar hukum akan disembunyikan. Karena itu perlu inspeksi acak dengan penyamaran,” katanya.

Selain itu, seluruh pengelola spa juga diminta menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir

“Kalau terbukti mempekerjakan atau memperdagangkan anak di bawah umur, harus siap menerima sanksi sampai penutupan usaha,” beber politisi Golkar tersebut.

Fathoni menegaskan, kasus Gion Spa harus menjadi momentum bagi Pemkot Surabaya untuk memastikan predikat Kota Layak Anak tidak berhenti sebagai penghargaan, melainkan benar-benar tercermin dalam perlindungan anak di lapangan.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap dugaan jaringan TPPO dan eksploitasi anak lintas pulau yang mengirim dua anak di bawah umur asal Lampung ke Gion Spa and Pub Surabaya.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan SA (17), sebagai tersangka dan masih mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Mangkrak dan Tak Ada Kepastian, Tiga Pembeli Apartemen PT TPI Gugat Pengembang Rp6,49 Miliar di PN Surabaya

Langkah hukum ini ditempuh lantaran unit yang telah dilunasi sejak 2024 tak kunjung diserahterimakan.

Ketika Peziarah Terusik dengan Markanya Anjal dan Pengemis di Kawasan Sunan Ampel Surabaya

Aduan tersebut mengalir deras ke hotline Lapor Cak Eri. Sejumlah peziarah mengaku kerap diresahkan oleh aksi anjal yang meminta uang dengan berbagai macam cara.

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.