Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih
- Penulis : Moris Mangke
- | Rabu, 03 Jun 2026 20:10 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan pembangunan lapangan padel di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, telah sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan dan perizinan yang berlaku, setelah dilakukan mediasi dengan petani tambak yang memprotes proyek tersebut.
Mediasi dilakukan menyusul keberatan petani tambak yang menduga proyek tersebut menyerobot sungai dan sempadan di sekitar lokasi pembangunan.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga.
Menurutnya, dalam proses mediasi sebelumnya pihak pengembang sempat tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang untuk menjelaskan dasar kepemilikan lahan.
“Kemarin saat proses mediasi pengembang nggak datang. Itu kita panggil lagi untuk istilahnya kita minta alas hakmu apa,” kata Aries, Rabu (3/6/2026).
Dari hasil klarifikasi tersebut, pengembang dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan yang dipermasalahkan.
“Jadi kesimpulannya yang pertama, secara alas hak si pengembang ini memiliki sertifikat hak guna bangun, sampai pada posisi yang dipermasalahkan petani tambak,” jelasnya.
Setelah memperoleh penjelasan dari pihak pengembang, pemerintah kecamatan kembali menggelar pertemuan dengan petani tambak untuk menyampaikan hasil verifikasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, warga dijelaskan mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan data pertanahan yang tersedia.
“Saya jelaskan, ini bisa dicek di website-nya BPN, lokasi yang dipermasalahkan itu ternyata memang ada sertifikat Taman Timur atau Grand Eastern,” beber Aries.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Selain persoalan status lahan, petani tambak juga menyampaikan keluhan terkait kesulitan melakukan normalisasi sungai di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Aries mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk mencari solusi yang memungkinkan proses normalisasi tetap berjalan.
Menurutnya, normalisasi sungai dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan apabila alat berat harus masuk ke area yang bersangkutan.
“Proses normalisasi sungai kata DSDABM istilahnya komunikasi dengan pemilik lahan, kita bongkar lalu alat berat masuk, normalisasi, setelah itu kita kembalikan,” ujarnya.
Aries menyebut petani tambak menerima penjelasan yang diberikan terkait legalitas pembangunan lapangan padel tersebut.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam
Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap minta masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mita pesan ke warga, perangkat kampung, untuk bersama-sama mengawasi proses pembangunan. Jangan sampai nanti ada pelanggaran, begitu ada pelanggaran kita tertibkan,” paparnya.
Aries mengingatkan pihak pengembang agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam dokumen perizinan dan site plan yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proyek yang sedang berjalan.
“Saya juga mengingatkan ke pengembang tolong izin site plan dan sebagainya yang sudah dikeluarkan dinas jangan dicuri-curi, diakali, itu untuk menunjukkan etika,” pungkas dia.
Editor : Zein Muhammad