Kamis, 03 Sep 2026 11:24 WIB

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Pembangunan Lapangan Padel di Keputih Surabaya. (Dok. Selalu.id).
Pembangunan Lapangan Padel di Keputih Surabaya. (Dok. Selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan pembangunan lapangan padel di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, telah sesuai dengan sertifikat kepemilikan lahan dan perizinan yang berlaku, setelah dilakukan mediasi dengan petani tambak yang memprotes proyek tersebut.

Mediasi dilakukan menyusul keberatan petani tambak yang menduga proyek tersebut menyerobot sungai dan sempadan di sekitar lokasi pembangunan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga.

Menurutnya, dalam proses mediasi sebelumnya pihak pengembang sempat tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang untuk menjelaskan dasar kepemilikan lahan.

“Kemarin saat proses mediasi pengembang nggak datang. Itu kita panggil lagi untuk istilahnya kita minta alas hakmu apa,” kata Aries, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil klarifikasi tersebut, pengembang dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah atas lahan yang dipermasalahkan.

“Jadi kesimpulannya yang pertama, secara alas hak si pengembang ini memiliki sertifikat hak guna bangun, sampai pada posisi yang dipermasalahkan petani tambak,” jelasnya.

Setelah memperoleh penjelasan dari pihak pengembang, pemerintah kecamatan kembali menggelar pertemuan dengan petani tambak untuk menyampaikan hasil verifikasi tersebut.

Dalam pertemuan itu, warga dijelaskan mengenai status lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan data pertanahan yang tersedia.

“Saya jelaskan, ini bisa dicek di website-nya BPN, lokasi yang dipermasalahkan itu ternyata memang ada sertifikat Taman Timur atau Grand Eastern,” beber Aries.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Selain persoalan status lahan, petani tambak juga menyampaikan keluhan terkait kesulitan melakukan normalisasi sungai di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Aries mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk mencari solusi yang memungkinkan proses normalisasi tetap berjalan.

Menurutnya, normalisasi sungai dapat dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan apabila alat berat harus masuk ke area yang bersangkutan.

“Proses normalisasi sungai kata DSDABM istilahnya komunikasi dengan pemilik lahan, kita bongkar lalu alat berat masuk, normalisasi, setelah itu kita kembalikan,” ujarnya.

Aries menyebut petani tambak menerima penjelasan yang diberikan terkait legalitas pembangunan lapangan padel tersebut.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Meski demikian, pemerintah kecamatan tetap minta masyarakat ikut mengawasi jalannya pembangunan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

“Mita pesan ke warga, perangkat kampung, untuk bersama-sama mengawasi proses pembangunan. Jangan sampai nanti ada pelanggaran, begitu ada pelanggaran kita tertibkan,” paparnya.

Aries mengingatkan pihak pengembang agar mematuhi seluruh ketentuan yang telah tercantum dalam dokumen perizinan dan site plan yang telah diterbitkan oleh instansi terkait.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting untuk menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proyek yang sedang berjalan.

“Saya juga mengingatkan ke pengembang tolong izin site plan dan sebagainya yang sudah dikeluarkan dinas jangan dicuri-curi, diakali, itu untuk menunjukkan etika,” pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.