Minggu, 19 Jul 2026 07:48 WIB

Polemik Pajak Rumah Kos di Surabaya Tuai Protes

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 03 Jun 2026 13:00 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif. (Dok. Komisi B DPRD Surabaya).
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif. (Dok. Komisi B DPRD Surabaya).

selalu.id - DPRD Surabaya membeberkan polemik pajak 10 persen bagi rumah kos di Kota Pahlawan.

Di tengah keberatan sejumlah pemilik usaha kos, adanya potensi penerimaan pajak dari sektor tersebut yang belum tergarap diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif mengatakan penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap rumah kos bukan kebijakan yang lahir dari pemerintah kota semata.

Aturan itu merujuk pada regulasi pemerintah pusat yang mengategorikan rumah kos sebagai bagian dari jasa akomodasi yang memiliki unsur komersial.

“Secara eksplisit di dalam undang-undang memang tidak ada frasa pajak kos-kosan. Namun dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan dijelaskan bahwa kos-kosan bisa dikenakan pajak 10 persen karena merupakan tempat tinggal yang disewakan dan memiliki unsur profit," terang Afif, Rabu (3/6/2026).

Afif menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada penjelasan Pasal 53 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan itu, kata dia, jasa perhotelan mencakup rumah, apartemen, hingga kondominium yang difungsikan sebagai tempat akomodasi layaknya hotel.

Ketentuan dari pemerintah pusat kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota Surabaya melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengubah Perwali Nomor 33 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Dalam aturan tersebut, rumah kos resmi masuk kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai akomodasi hotel dan menjadi objek pajak daerah.

Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan.

Komisi B DPRD Surabaya menerima aduan dari pemilik rumah kos di kawasan Dukuh Kupang yang menilai usahanya tidak dapat disamakan dengan hotel sehingga keberatan dikenai pajak 10 persen.

Di sisi lain, DPRD menemukan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dari sektor rumah kos. Berdasarkan data yang diterima Komisi B, hingga saat ini baru sekitar 600 rumah kos yang terdaftar sebagai wajib pajak di Surabaya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Dua Kelompok Remaja di Surabaya, Amankan 7 Orang dan Sita Sajam

“Yang terdata baru 600 kos-kosan, dan nilai potensi atau tunggakan pajaknya se-Surabaya sekitar Rp1 miliar,” sebut Afif.

Selanjutnya, DPRD akan terus mengevaluasi pelaksanaan aturan tersebut agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Legislatif akan mengawal agar kebijakan ini berjalan adil, tidak membebani usaha kecil, tetapi juga tidak menghilangkan potensi pendapatan daerah,” pungkas dia.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Krisis Air Bersih, Warga Kunjorowesi Mojokerto Bergantung Sisa Air Hujan

Akibat krisis air bersih ini, warga Dusun Kandangan harus bergantung pada sisa air hujan yang disimpan di kolam penampungan air atau tandon.

Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

"Dari pembayaran bunga itu saja, total yang sudah dibayarkan Rp1,5 juta. Tapi hutang pokok belum lunas,” aku IR kepada awak media.

Foto Syur Tersebar di Grup WA, Ibu Muda di Sidoarjo Cari Keadilan ke Polda Jatim

Kasus ini bermula saat RI sangat membutuhkan biaya pengobatan darurat untuk anak pertamanya yang mengidap penyakit Autoimun dan ASD.

Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Ali menjelaskan seluruh aspirasi yang diterima dari masyarakat nantinya akan diperjuangkan melalui kader-kader Golkar.

Pemkab Sidoarjo Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Siapkan 4 Paket Umrah untuk Warga

Kegiatan yang akan dipusatkan di kawasan Alun-Alun Sidoarjo tersebut menjadi ruang berkumpul bagi para pencinta sepak bola di Kota Delta.

520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi

Selain trofi dan uang pembinaan di setiap cabang lomba, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga menyiapkan hadiah paket umrah bagi para juara.