Kamis, 17 Sep 2026 20:09 WIB

Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

Dokter Richard Lee saat dilakukan penahanan. (Foto: Thio for selalu.id).
Dokter Richard Lee saat dilakukan penahanan. (Foto: Thio for selalu.id).

selalu.id - Dokter Richard Lee ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia dianggap menghambat penyidikan.

"Benar dilakukan penahanan. Tindakan yang bersangkutan dinilai menghambat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono Resmi Sandang Pangkat Irjen Pol

Penahanan ini sendiri dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap Dokter Richard Lee.

Perwira yang akrab disapa Buher ini menjelaskan bahwa perbuatan yang dianggap menghambat penyidikan yakni Richard Lee mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026.

Richard disebut tak memberi penjelasan pada penyidik, tetapi malah kemudian live TikTok.

"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Gadungan

Tak hanya itu, Richard juga mangkir dari wajib lapor.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas," tambah Buher.

Atas dasar itulah, penyidik lantas melakukan penahanan terhadap Richard pada pukul 21.50 WIB.

Baca Juga: Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka usai dilaporankan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. 

Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan pada 2 Desember 2024.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Surabaya Panaskan Mesin Atlet Menuju Porprov Jatim 2027 Lewat SRC

Penyelenggaraan SRC merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya bersama KONI untuk memastikan atlet tetap memiliki ruang bertanding dan kembangkan prestasi.

Dinkopumdag Surabaya Tegaskan Lapak SWK Gratis, Ada Praktik Sewa Ilegal Laporkan

Dinkopumdag Surabaya meminta masyarakat atau pihak yang dirugikan segera melapor jika memiliki bukti transaksi jual beli maupun sewa-menyewa lapak.

PMII Sidoarjo Bongkar Catatan RAPBD Perubahan 2026, Minta Pengesahan Ditunda

Ketua Umum PC PMII Sidoarjo, Muchammad Alfien Ananta mengatakan surat terbuka itu merupakan hasil kajian yang dilakukan selama kurang lebih lima bulan.

Bukan Cuma Kebersihan, Ini 4 Pilar dan Bobot Penilaian Lomba Kampung Pancasila Surabaya

Koordinator penilaian, Maria, mengatakan pembagian bobot itu menjadi dasar dalam menentukan kampung yang dinilai memenuhi berbagai aspek kehidupan bermasyakat.

AAI Gelar Munaslub dan Dialog Terbuka soal Masa Depan Advokat

Persoalan ini diamini oleh Dr. Grees Selly. Ia memaparkan saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat dengan standar yang berbeda-beda di Indonesia.

Momen 425 Pendonor Darah Surabaya Terima Penghargaan Spesial di HUT ke-81 PMI

Apresiasi tersebut diberikan atas konsistensi mereka yang tercatat sudah mendonorkan darahnya sebanyak 50 kali di PMI Kota Surabaya.