Kejari Surabaya Selamatkan Aset Pemkot Rp 1,5 Triliun Tahun 2025
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 03 Jan 2026 12:42 WIB
selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat berbagai capaian kinerja signifikan pada 2025, termasuk berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya senilai Rp 1,5 triliun yang sebelumnya dikuasai pihak swasta selama hampir 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan berupa tanah sebanyak 219 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas sekitar 42 hektar. "Aset tersebut diminta kembali Pemkot Surabaya setelah tidak diperpanjang Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara," ujarnya.
Baca Juga: 34 Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diserahkan ke Kejari
Kasi Datun Kejari Surabaya, Dr. Rollana Mumpuni, SH., MH, menambahkan, aset terluas yang berhasil disita berasal dari PT Arbena dengan luas sekitar 4.000 meter persegi.
Selain pemulihan aset, Kejari Surabaya mencatat peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Target PNBP 2025 sebesar Rp 3 miliar berhasil direalisasikan hingga Rp 10 miliar atau sekitar 300 persen. Perolehan PNBP berasal dari pengelolaan BUMN, iuran badan usaha, sewa tanah dan gedung, serta administrasi dan penegakan hukum, termasuk ongkos perkara, penjualan barang rampasan, dan denda pelanggaran.
Baca Juga: GNPK Dukung Kejati Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Jabatan di Kejari Sumenep
Di bidang Intelijen, Kejari Surabaya meraih peringkat 4 se-Jawa Timur berdasarkan penilaian Kejati Jatim. Pencapaian ini melalui kegiatan pengamanan, Tangkap Buron (Tabur), edukasi masyarakat, dan kampanye antikorupsi yang diekspos di dua media. Sebanyak delapan buron menjadi fokus eksekusi, lima perkara telah diselesaikan, dan tiga perkara pidana umum masih dalam proses hukum.
Seksi Pidana Umum mencatat 1.793 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2025, dengan kasus pencurian, penadahan, dan penggelapan menjadi yang menonjol. Dalam penerapan Restoratif Justice (RJ), Kejari Surabaya meraih peringkat 1 se-Jawa Timur dengan 56 perkara diselesaikan secara RJ. Kasipidum Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., menjelaskan, mekanisme RJ diterapkan pada kasus seperti penadahan dan pencurian motor, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi pelaku, kesadaran hukum, serta kesepakatan perdamaian dengan korban.
Baca Juga: Dinilai Ada Permainan Putusan, Satgas Saber Pungli Pantau Kejaksaan Negeri Sumenep
Di bidang Pidana Khusus, Kejari Surabaya menangani beberapa perkara, termasuk dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI. Sebanyak sembilan perkara korupsi masuk proses penuntutan, dua perkara perpajakan, dan satu perkara cukai telah dijatuhi vonis. Pihaknya juga berhasil menyelamatkan aset negara milik PT KAI senilai Rp 21 miliar dan menangani kasus dugaan korupsi Waduk Sepat Surabaya.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan lelang sebanyak 169 perkara serta memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak empat kali dalam setahun. Layanan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dapat diakses masyarakat baik secara langsung maupun melalui website resmi Kejari Surabaya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11922-kejari-surabaya-selamatkan-aset-pemkot-rp-15-triliun-tahun-2025
