Selasa, 18 Agu 2026 21:03 WIB

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

  • Penulis : Ariyanto
  • | Selasa, 18 Agu 2026 20:28 WIB
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat dapat remisi HUT Kemerdekaan RI. (Dok. Istimewa).
Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor saat dapat remisi HUT Kemerdekaan RI. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Momen Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi berkah tersendiri bagi mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN, itu resmi mengantongi Remisi Umum (RU) selama tiga bulan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Baca Juga: Kala Para Purnawirawan Jember Menantang Angin Pantai Pancer demi Sang Saka

Meski mendapatkan pemotongan masa pidana, pria yang akrab disapa Gus Muhdlor tersebut tetap harus menjalani sisa masa hukumannya hingga dijadwalkan bebas murni pada awal 2028 mendatang.

Kalapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, membenarkan bahwa Gus Muhdlor masuk dalam daftar ribuan warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman pada momentum kemerdekaan tahun ini.

"Gus Muhdlor mendapat remisi tiga bulan. Bebas murni 2028," katanya, Selasa (18/8/2026).

Sohibur merincikan, dari total 1.672 warga binaan di Lapas Porong, sebanyak 1.108 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sebanyak 1.097 orang mengantongi RU I, sementara 11 orang lainnya menerima RU II.

Baca Juga: Upacara HUT ke-81 RI di Polda Jatim: Dari Refleksi Kemerdekaan hingga Apresiasi Personel

"Dari 11 penerima RU II tersebut, dua warga binaan langsung dinyatakan bebas hari ini, yakni berinisial CM kasus pembunuhan dan RS kasus narkotika," jelasnya.

Di sisi lain, terdapat 564 warga binaan yang belum beruntung mendapatkan pemotongan masa pidana karena belum memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif.

Rinciannya, 50 orang berstatus pidana pengganti denda, 50 orang pidana seumur hidup, 15 orang pidana mati, serta 449 orang tercatat dalam Register F akibat pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Semarak HUT ke-81 RI Sidoarjo, Dari Pemberian Remisi hingga Rekor MURI Polresta

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Ia terbukti terlibat dalam praktik korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Sohibur menegaskan bahwa hak remisi diberikan secara objektif dan transparan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, di mana narapidana wajib menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama minimal enam bulan masa pidana.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Alvin menegaskan ingin menggunakan momentum kepemimpinan baru untuk mempercepat pembenahan internal hingga meningkatkan kualitas pelayanan pada warga Surabaya.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

Menjelang peluncuran, Pemkot Surabaya meminta seluruh perangkat daerah pengampu mulai memberikan edukasi dan motivasi kepada RT serta RW.

Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Melalui peristiwa kelam ini, polisi mengingatkan masyarakat untuk tak lagi berdiam diri. Apabila menjadi korban, untuk tidak takut melapor.