Penghuni Kos Surabaya Kini Bisa Pakai Alamat Tempat Sewa untuk KK dan KTP, Berikut Syaratnya
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 18 Agu 2026 13:10 WIB
selalu.id - Kabar baik untuk penghuni tempat kos di Surabaya. Kini, Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) membuat aturan baru. Para penghuni kos dapat menggunakan alamat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas, bagaimana syaratnya?
Baca Juga: Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Surabaya, Laily Susanti, mengatakan warga Surabaya yang tinggal di rumah kos dapat menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukannya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Yang Layak.
Selain mengatur hunian, aturan ini juga mendorong penataan administrasi kependudukan agar sesuai dengan tempat tinggal warga sebenarnya.
"Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya," kata Laily, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian alamat tersebut penting agar data kependudukan warga sesuai dengan lokasi tempat tinggal sebenarnya, baik secara de facto maupun de jure.
"Artinya secara de facto dan de jure, di mana yang bersangkutan tinggal, dan di situlah alamat dokumen kependudukannya," jelas Laily.
Kemudahan tersebut juga diikuti kewajiban bagi penyelenggara rumah kos. Laily menyebut Perda 4/2026 mengatur pemilik atau penyelenggara kos wajib mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi warga yang selama ini tinggal di kos, tetapi kesulitan menyesuaikan alamat administrasi dengan tempat tinggalnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya
Selain memudahkan warga, kesesuaian alamat juga membantu Pemkot Surabaya mengetahui keberadaan warga secara lebih akurat saat memberikan pelayanan maupun intervensi sosial.
Bukan hanya warga yang memiliki KTP Surabaya. Penghuni kos dari luar daerah, termasuk mahasiswa dan pekerja, juga akan masuk dalam pendataan.
Disdukcapil Surabaya tengah menyiapkan sistem informasi yang nantinya digunakan pemilik kos untuk melaporkan data penghuni.
"Bagaimana dengan pekerja di Surabaya, atau mahasiswa dari luar daerah, maka kami juga mewajibkan penyelenggara kos ini untuk melaporkan. Akan kami siapkan sistem informasinya dalam pelaporan itu untuk meng-entry, melaporkan, meng-capture siapa saja yang menghuni di kos itu," papar Laily.
Namun, pendataan tersebut tidak berarti penghuni dari luar daerah otomatis menjadi warga Surabaya.
Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya
Mereka tetap tercatat sebagai penduduk non-permanen dan tidak langsung mendapatkan KK maupun KTP Surabaya.
Pendataan penghuni kos dinilai penting karena jumlah orang yang tinggal di suatu kawasan tidak selalu sama dengan jumlah warga yang tercatat dalam KK Surabaya.
"Kalau kita hanya meng-capture orang yang ber-KK Surabaya saja, pemerintah tidak bisa menghitung kebutuhan airnya berapa, kebutuhan contoh beras di wilayah ini ada berapa," ujar Laily.
Dengan data tersebut, Pemkot Surabaya dapat memiliki gambaran lebih akurat mengenai jumlah penduduk yang benar-benar tinggal di setiap wilayah.
Disdukcapil juga menyiapkan dokumen digital bagi penduduk non-permanen. Dokumen tersebut dilengkapi barcode dan tersedia dalam format PDF sehingga dapat disimpan di ponsel dan digunakan saat diperlukan.
Editor : Zein Muhammad