Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 18 Agu 2026 20:50 WIB
selalu.id - Sore di Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mulanya tampak seperti sudut kota pada umumnya.
Di tengah derap aktivitas warga, seorang pria berinisial AT (32), berdiri di sudut gang. Pandangannya sesekali panik, menanti seseorang yang tak kunjung tiba. Bukan teman atau kerabat yang ia tunggu, melainkan calon pembeli barang terlarang (narkoba).
Baca Juga: Jejak "Koki" Tembakau Sintetis dan Langkah Polisi Membongkar Jaringan Narkoba di Sidoarjo
Langkah AT terhenti seketika ketika tim penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyergapnya pada Rabu (12/8/2026).
Informasi dari masyarakat yang gelisah akan peredaran barang haram di lingkungan mereka akhirnya berbuah manis. Saat digeledah, petugas menemukan 28 poket plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 15,4 gram tersembunyi rapi di dalam saku celana pendek cokelat yang digunakannya.
Pria 32 tahun itu tak bisa lagi mengelak. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut bukanlah untuk dikonsumsi sendiri. AT tergiur imbalan terlarang dari seseorang berinisial MSR yang memintanya menjual kembali sabu tersebut.
Baca Juga: Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui
"Setiap poket dijual seharga Rp100.000, dan tersangka mendapat upah Rp20.000 per poket yang laku terjual," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (18/8/2026).
Rupanya, bisnis gelap ini bukan kali pertama dilakoni AT. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ia sudah dua kali menerima kiriman dari MSR.
Janji manis uang mudah dari 33 poket yang pernah diterimanya kini berujung pada dinginnya jeruji besi dan barang bukti uang tunai Rp500.000 beserta sebuah ponsel yang disita polisi.
Baca Juga: Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak
Langkah AT terhenti di Gang 8, namun perburuan belum usai. Pihak kepolisian kini menetapkan MSR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membongkar jaringan di atasnya.
Sementara itu, AT harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan penyesuaian KUHP terbaru.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15141-pengedar-sabu-di-kawasan-rangkah-surabaya-sudah-tertangkap-ini-namanya
