Jumat, 02 Okt 2026 22:45 WIB

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Ilustrasi penyergapan narkoba di dalam gang. (Dok. Google Gemini).
Ilustrasi penyergapan narkoba di dalam gang. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Sore di Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mulanya tampak seperti sudut kota pada umumnya.

Di tengah derap aktivitas warga, seorang pria berinisial AT (32), berdiri di sudut gang. Pandangannya sesekali panik, menanti seseorang yang tak kunjung tiba. Bukan teman atau kerabat yang ia tunggu, melainkan calon pembeli barang terlarang (narkoba).

Baca Juga: Pengedar Sabu Dupak Timur Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Identitasnya

Langkah AT terhenti seketika ketika tim penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyergapnya pada Rabu (12/8/2026).

Informasi dari masyarakat yang gelisah akan peredaran barang haram di lingkungan mereka akhirnya berbuah manis. Saat digeledah, petugas menemukan 28 poket plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 15,4 gram tersembunyi rapi di dalam saku celana pendek cokelat yang digunakannya.

Pria 32 tahun itu tak bisa lagi mengelak. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut bukanlah untuk dikonsumsi sendiri. AT tergiur imbalan terlarang dari seseorang berinisial MSR yang memintanya menjual kembali sabu tersebut.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap 1.869 Kasus Narkoba, Ringkus 2.381 Tersangka di Triwulan III

"Setiap poket dijual seharga Rp100.000, dan tersangka mendapat upah Rp20.000 per poket yang laku terjual," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (18/8/2026).

Rupanya, bisnis gelap ini bukan kali pertama dilakoni AT. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ia sudah dua kali menerima kiriman dari MSR.

Janji manis uang mudah dari 33 poket yang pernah diterimanya kini berujung pada dinginnya jeruji besi dan barang bukti uang tunai Rp500.000 beserta sebuah ponsel yang disita polisi.

Baca Juga: Dompet Boneka Harimau di Balik Rahasia Gelap Peredaran Sabu Jaringan Bangkalan

Langkah AT terhenti di Gang 8, namun perburuan belum usai. Pihak kepolisian kini menetapkan MSR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membongkar jaringan di atasnya.

Sementara itu, AT harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan penyesuaian KUHP terbaru.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

Wali Kota Eri menilai pengawasan tersebut penting untuk menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.

Rocky Gerung Dilantik jadi Anggota Wantimpres, Begini Gayanya

Total ada 26 tokoh dan pejabat yang ditunjuk sebagai Wantimpres berdasarkan Keppres. Pratikno sebagai ketua, sementara wakilnya yakni Hatta Rajasa.

Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

Wali Kota Eri menegaskan bahwa keberanian menjalankan aturan merupakan bagian dari tanggung jawab birokrasi kepada masyarakat.

Vikram Sinha Kembali Pimpin Indosat, Fokus Perluas Ekosistem AI North Star

Selain mengukuhkan posisi CEO, RUPSLB tersebut juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Kabar Baik! Tarif Pedagang CFD di Sidoarjo Bakal Murah Banget, Segini Rinciannya

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan pungutan yang diberlakukan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari CFD.

Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim Nitip Pesan Ini

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).