Selasa, 18 Agu 2026 21:24 WIB

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Ilustrasi penyergapan narkoba di dalam gang. (Dok. Google Gemini).
Ilustrasi penyergapan narkoba di dalam gang. (Dok. Google Gemini).

selalu.id - Sore di Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, mulanya tampak seperti sudut kota pada umumnya.

Di tengah derap aktivitas warga, seorang pria berinisial AT (32), berdiri di sudut gang. Pandangannya sesekali panik, menanti seseorang yang tak kunjung tiba. Bukan teman atau kerabat yang ia tunggu, melainkan calon pembeli barang terlarang (narkoba).

Baca Juga: Jejak "Koki" Tembakau Sintetis dan Langkah Polisi Membongkar Jaringan Narkoba di Sidoarjo

Langkah AT terhenti seketika ketika tim penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyergapnya pada Rabu (12/8/2026).

Informasi dari masyarakat yang gelisah akan peredaran barang haram di lingkungan mereka akhirnya berbuah manis. Saat digeledah, petugas menemukan 28 poket plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 15,4 gram tersembunyi rapi di dalam saku celana pendek cokelat yang digunakannya.

Pria 32 tahun itu tak bisa lagi mengelak. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut bukanlah untuk dikonsumsi sendiri. AT tergiur imbalan terlarang dari seseorang berinisial MSR yang memintanya menjual kembali sabu tersebut.

Baca Juga: Gagal Cari Cuan Pascabebas, Pengedar Sabu di Surabaya Kembali Masuk Bui

"Setiap poket dijual seharga Rp100.000, dan tersangka mendapat upah Rp20.000 per poket yang laku terjual," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (18/8/2026).

Rupanya, bisnis gelap ini bukan kali pertama dilakoni AT. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ia sudah dua kali menerima kiriman dari MSR.

Janji manis uang mudah dari 33 poket yang pernah diterimanya kini berujung pada dinginnya jeruji besi dan barang bukti uang tunai Rp500.000 beserta sebuah ponsel yang disita polisi.

Baca Juga: Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak

Langkah AT terhenti di Gang 8, namun perburuan belum usai. Pihak kepolisian kini menetapkan MSR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk membongkar jaringan di atasnya.

Sementara itu, AT harus bersiap menghadapi ancaman hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan penyesuaian KUHP terbaru.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kisah Seorang Ibu Rela jadi Pengantin Iblis Demi Sembuhkan Anaknya yang Cacat

Keputusan Ranti, menyelamatkan nyawa anaknya, Nina, membuahkan keajaiban; sang buah hati sembuh secara misterius setelah melakukan pernikahan dengan iblis.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Alvin menegaskan ingin menggunakan momentum kepemimpinan baru untuk mempercepat pembenahan internal hingga meningkatkan kualitas pelayanan pada warga Surabaya.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

Menjelang peluncuran, Pemkot Surabaya meminta seluruh perangkat daerah pengampu mulai memberikan edukasi dan motivasi kepada RT serta RW.