Selasa, 18 Agu 2026 21:05 WIB

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan gelar pendidikan atau dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti tersebut kini resmi dijadwalkan memasuki tahap mediasi. Langkah ini diambil usai persidangan pertama pada Selasa (11/8) lalu sempat mengalami penundaan.

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat, Indah Kuntarti, serta para tergugat, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni (Tergugat I), Sukur Priyanto (Tergugat II), dan Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), telah menyerahkan materi dalil gugatan serta jawaban masing-masing kepada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan riwayat pendidikan S1 dan S2 Sukur Priyanto yang tercantum saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.

Indah Kuntarti mempersoalkan keabsahan gelar S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi, termasuk status pencatatan akademisnya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada," tegas Indah seusai persidangan di PN Surabaya.

Tak hanya gelar S1, penggugat juga menyoal proses studi S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra, yang berujung pada diseretnya kampus tersebut sebagai Tergugat III.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni menolak tegas. Melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin, menegaskan bahwa Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi pada tahun 2004 secara sah.

"Klien kami lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih beroperasi secara sah di Surabaya dan mengantongi izin resmi," tegasnya.

Sementara untuk jenjang magister, Arifin menyebut kliennya menempuh pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra (UWP) pada kisaran tahun 2014–2015 selama lebih dari dua tahun hingga resmi memperoleh ijazah.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), Arief Syahrul Alam, memastikan status keabsahan Sukur sebagai mahasiswa di kampusnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu

"Untuk S2-nya dia resmi. Kami mengantongi data bahwa yang bersangkutan terdaftar, memiliki NPM, dan tercatat di sistem kami," jelasnya.

Pihak kampus berjanji akan menyerahkan seluruh bukti administratif tersebut pada tahap pembuktian mendatang.

Kini, nasib perkara tersebut berada di meja mediasi. Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pengedar Sabu di Kawasan Rangkah Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Namanya

Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan serangkaian penyelidikan, pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Dapat Remisi HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dijadwalkan Bebas Awal 2028

Sebagai informasi, Gus Muhdlor merupakan Bupati Sidoarjo periode 2021–2024 yang dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara pada Desember 2024 lalu.

Sederet Gebrakan dan Janji Dirut PDAM Surabaya yang Baru, Akankah Terwujud?

Alvin menegaskan ingin menggunakan momentum kepemimpinan baru untuk mempercepat pembenahan internal hingga meningkatkan kualitas pelayanan pada warga Surabaya.

Penanganan Karhutla Bromo Selesai, Posko Darurat Ditutup

Kolonel Inf. Wahyu Ramadhanus Suryawan tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih terhadap semua instansi yang terlibat dalam penanganan karhutla tersebut.

Pemkot Surabaya Gelar Lomba Kampung Pancasila, Ini Syarat dan Kriteria Penilaiannya

Menjelang peluncuran, Pemkot Surabaya meminta seluruh perangkat daerah pengampu mulai memberikan edukasi dan motivasi kepada RT serta RW.

Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Melalui peristiwa kelam ini, polisi mengingatkan masyarakat untuk tak lagi berdiam diri. Apabila menjadi korban, untuk tidak takut melapor.