Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 18 Agu 2026 20:17 WIB
selalu.id - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan gelar pendidikan atau dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).
Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti tersebut kini resmi dijadwalkan memasuki tahap mediasi. Langkah ini diambil usai persidangan pertama pada Selasa (11/8) lalu sempat mengalami penundaan.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat, Indah Kuntarti, serta para tergugat, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni (Tergugat I), Sukur Priyanto (Tergugat II), dan Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), telah menyerahkan materi dalil gugatan serta jawaban masing-masing kepada majelis hakim.
Perkara ini bermula dari persoalan riwayat pendidikan S1 dan S2 Sukur Priyanto yang tercantum saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.
Indah Kuntarti mempersoalkan keabsahan gelar S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi, termasuk status pencatatan akademisnya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
"Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada," tegas Indah seusai persidangan di PN Surabaya.
Tak hanya gelar S1, penggugat juga menyoal proses studi S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra, yang berujung pada diseretnya kampus tersebut sebagai Tergugat III.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni menolak tegas. Melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin, menegaskan bahwa Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi pada tahun 2004 secara sah.
"Klien kami lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih beroperasi secara sah di Surabaya dan mengantongi izin resmi," tegasnya.
Sementara untuk jenjang magister, Arifin menyebut kliennya menempuh pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra (UWP) pada kisaran tahun 2014–2015 selama lebih dari dua tahun hingga resmi memperoleh ijazah.
Senada dengan hal itu, kuasa hukum Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), Arief Syahrul Alam, memastikan status keabsahan Sukur sebagai mahasiswa di kampusnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim dan Anggota DPRD Bojonegoro Absen di Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Palsu
"Untuk S2-nya dia resmi. Kami mengantongi data bahwa yang bersangkutan terdaftar, memiliki NPM, dan tercatat di sistem kami," jelasnya.
Pihak kampus berjanji akan menyerahkan seluruh bukti administratif tersebut pada tahap pembuktian mendatang.
Kini, nasib perkara tersebut berada di meja mediasi. Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.
Editor : Zein Muhammad