Jumat, 02 Okt 2026 22:42 WIB

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro Kini Masuk Tahap Mediasi

Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bojonegoro yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan keabsahan gelar pendidikan atau dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti tersebut kini resmi dijadwalkan memasuki tahap mediasi. Langkah ini diambil usai persidangan pertama pada Selasa (11/8) lalu sempat mengalami penundaan.

Baca Juga: Dituduh Pakai Ijazah Palsu Jelang Musda, Politisi Demokrat Sukur Priyanto Siap Buktikan di Pengadilan

Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat, Indah Kuntarti, serta para tergugat, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni (Tergugat I), Sukur Priyanto (Tergugat II), dan Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), telah menyerahkan materi dalil gugatan serta jawaban masing-masing kepada majelis hakim.

Perkara ini bermula dari persoalan riwayat pendidikan S1 dan S2 Sukur Priyanto yang tercantum saat dirinya menjadi narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.

Indah Kuntarti mempersoalkan keabsahan gelar S1 Sukur di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Primavisi, termasuk status pencatatan akademisnya di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

"Nomor NIM mahasiswanya di Dikti tidak terdaftar sama sekali. Tidak ada," tegas Indah seusai persidangan di PN Surabaya.

Tak hanya gelar S1, penggugat juga menyoal proses studi S2 Sukur di Universitas Wijaya Putra, yang berujung pada diseretnya kampus tersebut sebagai Tergugat III.

Baca Juga: Antara Ijazah Kilat dan Penggunaan APBD: Implikasi Hukum Gelar Akademik Anggota DPRD Bojonegoro

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak Sukur Priyanto dan Sri Wahyuni menolak tegas. Melalui kuasa hukumnya, Moch. Arifin, menegaskan bahwa Sukur menempuh pendidikan S1 di STIE Primavisi pada tahun 2004 secara sah.

"Klien kami lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Primavisi tahun 2004, ketika kampusnya masih beroperasi secara sah di Surabaya dan mengantongi izin resmi," tegasnya.

Sementara untuk jenjang magister, Arifin menyebut kliennya menempuh pendidikan S2 di Universitas Wijaya Putra (UWP) pada kisaran tahun 2014–2015 selama lebih dari dua tahun hingga resmi memperoleh ijazah.

Senada dengan hal itu, kuasa hukum Universitas Wijaya Putra (Tergugat III), Arief Syahrul Alam, memastikan status keabsahan Sukur sebagai mahasiswa di kampusnya.

Baca Juga: Pelapor Desak Polisi Pakai UU Perguruan Tinggi-Sisdiknas dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Bojonegoro

"Untuk S2-nya dia resmi. Kami mengantongi data bahwa yang bersangkutan terdaftar, memiliki NPM, dan tercatat di sistem kami," jelasnya.

Pihak kampus berjanji akan menyerahkan seluruh bukti administratif tersebut pada tahap pembuktian mendatang.

Kini, nasib perkara tersebut berada di meja mediasi. Hasil dari proses perdamaian ini bakal menentukan apakah persidangan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau diselesaikan secara damai.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pengedar Sabu Dupak Timur Surabaya Sudah Tertangkap, Ini Identitasnya

Dari tangan tersangka, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sebanyak 17 poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 1,419 gram.

Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

Wali Kota Eri menilai pengawasan tersebut penting untuk menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.

Rocky Gerung Dilantik jadi Anggota Wantimpres, Begini Gayanya

Total ada 26 tokoh dan pejabat yang ditunjuk sebagai Wantimpres berdasarkan Keppres. Pratikno sebagai ketua, sementara wakilnya yakni Hatta Rajasa.

Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

Wali Kota Eri menegaskan bahwa keberanian menjalankan aturan merupakan bagian dari tanggung jawab birokrasi kepada masyarakat.

Vikram Sinha Kembali Pimpin Indosat, Fokus Perluas Ekosistem AI North Star

Selain mengukuhkan posisi CEO, RUPSLB tersebut juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Kabar Baik! Tarif Pedagang CFD di Sidoarjo Bakal Murah Banget, Segini Rinciannya

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan pungutan yang diberlakukan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari CFD.