Jumat, 02 Okt 2026 20:37 WIB

Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Ilustrasi. (Dok. Freepik).
Ilustrasi. (Dok. Freepik).

selalu.id - Di sebuah Panti Asuhan Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, seharusnya menjadi ruang aman, tempat perlindungan dan harapan bagi anak-anak yang jauh dari pelukan orang tua.

Bagi Bunga (samaran), seorang gadis 14 tahun penyandang disabilitas tunanetra, panti tersebut adalah rumahnya selama sang ibu berjuang mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di negeri orang.

Baca Juga: ASN Mulai Bertugas di Balai RW, Pemkot Surabaya Perkuat Sosialisasi

Namun, di balik dinding yang menjanjikan kedamaian itu, hari-hari Bunga justru dipenuhi mimpi buruk yang menyayat hati.

Sejak akhir 2024, bayang-bayang ketakutan terus mengintai langkah Bunga. MSN (24), putra dari pemilik panti asuhan tempat ia bernaung, memanfaatkan keterbatasan fisik dan kerapuhan posisi Bunga.

Dengan modus berpura-pura menuntun langkahnya menuju sudut-sudut sepi di lingkungan panti, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengemas paket itu melancarkan aksi kejinya.

Bukan hanya memanfaatkan ketidakmampuan korban untuk melihat, MSN juga menanamkan rasa takut yang mendalam.

Ancaman pembunuhan terlontar setiap kali SK mencoba melawan atau menolak. Dalam kegelapan dan bawah tekanan intimidasi yang konstan, Bunga tak memiliki pilihan selain pasrah.

Tanpa rasa iba, MSN bahkan merekam aksi bejatnya sendiri berulang kali hingga pertengahan 2026, sampai-sampai ia tak lagi mampu mengingat berapa kali tindakan tersebut diulangi.

Baca Juga: Warga Nginden Masuk Desil 9 Wadul ke Anggota DPRD Surabaya Anas Karno

Namun, sepandai-pandainya kejahatan disembunyikan, kebenaran menemukan jalannya.

Sabuk kebohongan itu akhirnya terurai pada Sabtu, 11 Juli 2026. AS, saudara kembar korban, secara tak sengaja menemukan rekaman video tindakan keji tersebut di dalam ponsel milik MSN.

Temuan mengejutkan itu berujung pada laporan sang ibu ke pihak kepolisian.

Langkah cepat diambil oleh Unit PPA-PPO Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya meringkus MSN dan menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa, 14 Juli 2026.

Baca Juga: Miris, Banyak Toilet Sekolah di Surabaya Rusak hingga Ruang Kelas Tanpa Pintu

"Alhamdulillah, tersangka bisa kami amankan dengan cepat. Saat ini, tersangka sudah kita lakukan penahanan," kata Kasatreskrim PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, Selasa (18/8/2026).

Kini, MSN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 415 Huruf (B) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 Huruf (B) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Melalui peristiwa kelam ini, AKBP Melatisari turut mengingatkan masyarakat untuk tak lagi berdiam diri.

Keberanian untuk melapor adalah kunci pertama dalam meruntuhkan rantai kekerasan terhadap anak dan penyandang disabilitas di lingkungan sekitar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan dan Peringatan Keras Wali Kota Eri untuk Hiburan Malam di Surabaya 

Wali Kota Eri menilai pengawasan tersebut penting untuk menjaga Surabaya tetap aman dan kondusif, khususnya bagi anak-anak.

Rocky Gerung Dilantik jadi Anggota Wantimpres, Begini Gayanya

Total ada 26 tokoh dan pejabat yang ditunjuk sebagai Wantimpres berdasarkan Keppres. Pratikno sebagai ketua, sementara wakilnya yakni Hatta Rajasa.

Eri Cahyadi Minta Pejabat Pemkot Surabaya Tak Ragu Sikat Penjualan Miras Eceran

Wali Kota Eri menegaskan bahwa keberanian menjalankan aturan merupakan bagian dari tanggung jawab birokrasi kepada masyarakat.

Vikram Sinha Kembali Pimpin Indosat, Fokus Perluas Ekosistem AI North Star

Selain mengukuhkan posisi CEO, RUPSLB tersebut juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

Kabar Baik! Tarif Pedagang CFD di Sidoarjo Bakal Murah Banget, Segini Rinciannya

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan pungutan yang diberlakukan tidak boleh menjadi beban tambahan bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan dari CFD.

Komjen Suyudi Ario Seto Jabat Kapolri, Ketua PKB Jatim Nitip Pesan Ini

Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui Komjen Suyudi Ario Seto menjabat sebagai Kapolri dalam Rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).