Rabu, 22 Jul 2026 14:33 WIB

Terbitkan Pengamanan Nataru, Wali Kota Eri Minta Gereja Pasang Barier hingga CCTV

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 11:35 WIB

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (16/12/2025).

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur akhir tahun.

 

Eri Cahyadi menegaskan pengamanan difokuskan pada rumah ibadah, ruang publik, serta pintu masuk Kota Surabaya. Khusus perayaan Natal, pengurus dan panitia gereja diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

 

“Ketika mendekati Natal, kita siaga keamanan. Pengamanan dilakukan mulai dari jamaah datang, beribadah, hingga pengaturan parkir,” ujar Eri Cahyadi.

 

Selain koordinasi lintas unsur, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pengurus gereja memaksimalkan penggunaan kamera pengawas, memasang barier di pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 

Eri juga mengajak seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta memperkuat nilai toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Pada malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda akan menggelar patroli gabungan dengan pengetatan di pintu-pintu masuk kota.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun sebelumnya, akan ada patroli bersama, terutama di gerbang masuk kota,” tegas Eri Cahyadi.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemkot melarang penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran. Aktivitas konvoi, arak-arakan, hingga penjualan terompet juga dilarang pada malam pergantian tahun.

 

Pengawasan juga menyasar Rekreasi dan Hiburan Umum. Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam Tahun Baru, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan ketentuan ketat.

 

Pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta dilarang menjadi lokasi perjudian maupun peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

 

Bagi warga yang meninggalkan rumah selama libur Nataru, Eri mengimbau agar memastikan keamanan rumah dengan mematikan kompor, gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.

 

Pemkot Surabaya juga mendorong pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.

 

“Sebelum bepergian, warga diharapkan memberi informasi kepada tetangga atau RT setempat, sekaligus mengantisipasi potensi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.