Rabu, 22 Jul 2026 21:40 WIB

Terbitkan Pengamanan Nataru, Wali Kota Eri Minta Gereja Pasang Barier hingga CCTV

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 11:35 WIB

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (16/12/2025).

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur akhir tahun.

 

Eri Cahyadi menegaskan pengamanan difokuskan pada rumah ibadah, ruang publik, serta pintu masuk Kota Surabaya. Khusus perayaan Natal, pengurus dan panitia gereja diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

 

“Ketika mendekati Natal, kita siaga keamanan. Pengamanan dilakukan mulai dari jamaah datang, beribadah, hingga pengaturan parkir,” ujar Eri Cahyadi.

 

Selain koordinasi lintas unsur, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pengurus gereja memaksimalkan penggunaan kamera pengawas, memasang barier di pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 

Eri juga mengajak seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta memperkuat nilai toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Pada malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda akan menggelar patroli gabungan dengan pengetatan di pintu-pintu masuk kota.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun sebelumnya, akan ada patroli bersama, terutama di gerbang masuk kota,” tegas Eri Cahyadi.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemkot melarang penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran. Aktivitas konvoi, arak-arakan, hingga penjualan terompet juga dilarang pada malam pergantian tahun.

 

Pengawasan juga menyasar Rekreasi dan Hiburan Umum. Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam Tahun Baru, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan ketentuan ketat.

 

Pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta dilarang menjadi lokasi perjudian maupun peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

 

Bagi warga yang meninggalkan rumah selama libur Nataru, Eri mengimbau agar memastikan keamanan rumah dengan mematikan kompor, gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.

 

Pemkot Surabaya juga mendorong pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.

 

“Sebelum bepergian, warga diharapkan memberi informasi kepada tetangga atau RT setempat, sekaligus mengantisipasi potensi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.