Minggu, 15 Feb 2026 11:59 WIB

Bawang Bombay Substandar dari India Banjiri Pasar, ABMI Nganjuk Lapor Kapolri

selalu.id - Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk melaporkan dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar ke Kapolri. Dalam surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menuding Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang bombay tersebut.

 

Menurut ABMI Nganjuk, bawang bombay asal India yang masuk dan membanjiri pasar dengan harga murah berukuran di bawah 5 sentimeter. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

 

"Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis," ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, Selasa (11/11) malam.

 

Ia menjelaskan, bawang merah lokal yang biasanya dijual dengan harga 30–35 ribu per kilogram, kini hanya dihargai 15–20 ribu per kilogram. Ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya disebut bergantung pada usaha tani bawang merah.

 

"Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi," kata Suparmin, petani bawang merah di Nganjuk.

 

Kasus impor bawang bombay substandar disebut bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 2018, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter.

 

"Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," lanjut Ajat.

 

DPD ABMI Nganjuk berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami memohon kesediaan Bapak Kapolri untuk merespons aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar," bunyi surat ABMI kepada Kapolri.

 

Selain ke Kapolri, surat aduan itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK, dan Gubernur Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syaratnya bagi Pelajar Kelas X 

Pemkot Surabaya mengajak pelajar yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai ajang pembentukan karakter.

Target Suara Golkar Naik 20 Persen, Arif Fathoni Gelar Ziarah Wali Lima di Dapil 3 Surabaya

Ziarah dipilih karena memiliki makna spiritual sekaligus mempererat komunikasi langsung antara wakil rakyat dan warga.

Dispendik Surabaya Buka Seleksi Dewan Pendidikan 2026–2030, Ini Jadwal dan Syaratnya

Seleksi terbuka bagi seluruh unsur masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, praktisi pendidikan, pengusaha, hingga aktvis organisasi masyarakat dan agama.

Lebaran Idul Fitri Tahun Ini, Penjahit Padat Karya Surabaya Cairkan Tabungan Rp50,4 Juta

Uci menjelaskan, skema tabungan dilakukan dengan menyisihkan sebagian ongkos jahit setiap kali menerima pekerjaan.

Mengalirkan Kebaikan di HUT ke-52 SIER, Dirut Danareksa Turut Donorkan Darah

Peserta donor berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari karyawan aktif SIER, para pensiunan, tenant kawasan industri, hingga masyarakat umum.

Komitmen Green Party, PKB Jatim Kampanye Anti-Plastik Sekali Pakai

Gus Halim menuturkan, isu lingkungan memang menjadi perhatian serius PKB sejak awal.