Sabtu, 07 Feb 2026 17:43 WIB

Bawang Bombay Substandar dari India Banjiri Pasar, ABMI Nganjuk Lapor Kapolri

selalu.id - Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk melaporkan dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar ke Kapolri. Dalam surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menuding Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang bombay tersebut.

 

Menurut ABMI Nganjuk, bawang bombay asal India yang masuk dan membanjiri pasar dengan harga murah berukuran di bawah 5 sentimeter. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017 secara tegas menyebutkan bawang bombay yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

 

"Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis," ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, Selasa (11/11) malam.

 

Ia menjelaskan, bawang merah lokal yang biasanya dijual dengan harga 30–35 ribu per kilogram, kini hanya dihargai 15–20 ribu per kilogram. Ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya disebut bergantung pada usaha tani bawang merah.

 

"Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi," kata Suparmin, petani bawang merah di Nganjuk.

 

Kasus impor bawang bombay substandar disebut bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 2018, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter.

 

"Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan. Ada juga keterangan dari para pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," lanjut Ajat.

 

DPD ABMI Nganjuk berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami memohon kesediaan Bapak Kapolri untuk merespons aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar," bunyi surat ABMI kepada Kapolri.

 

Selain ke Kapolri, surat aduan itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK, dan Gubernur Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

2026, PGN Perkuat Kompetensi SDM dan Soliditas Ekosistem Kerja 

Kepercayaan pekerja pada keberlanjutan perusahaan juga terlihat dari tingkat perputaran pekerja (turn over) kurang dari 3%.

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Pembentukan DJENPES Dekati Final, Menag: Bukti Keseriusan Pemerintahan Prabowo!

Menurut Menag, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan komprehensif. 

Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.