Kamis, 17 Sep 2026 05:48 WIB

Bongkar Praktek Parkir Ilegal, Dishub Surabaya Amankan Empat Jukir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Agu 2025 12:31 WIB

Empat Jukir Liar Diamankan, Dishub Surabaya Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Jalan Tunjungan

Selalu.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengamankan empat orang juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Tunjungan, tepat di lokasi kantong parkir resmi. 

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Lapak di SWK Taman Prestasi Surabaya, Ini Pengakuan Pedagang Senior

Penertiban ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan ikonik tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, keempat orang yang diamankan itu tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bahkan bukan warga ber-KTP Surabaya.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio, Minggu (3/8/2025).

Para juru parkir liar tersebut langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Ajakan Eri Lawan Jukir Liar Dapat Kritik Warga, Kalau Bentrok Siapa Tanggung Jawab?

Trio menyebut, aksi para jukir liar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sebab mereka masih berpegang pada “sejarah lama” dan merasa memiliki wilayah parkir tertentu.

“Meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi, mereka masih menguasai lahan parkir dan menarik uang dari pengunjung,” ujarnya.

Untuk mencegah keberadaan jukir liar kembali beroperasi, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Lhuk, Pria Bertato di TikTok Ini Tantang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi 

“Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini,” tegasnya.

Trio juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bila ada yang menarik di luar ketentuan, bisa dilaporkan.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.

Turun Langsung Dengarkan Masukan Tenant, SIER Dapat Pujian Soal Keamanan Kawasan

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, SIER juga menyampaikan sejumlah pengembangan fasilitas dan layanan yang dapat mendukung kebutuhan tenant.

Diberhentikan Lewat WA, Relawan SPPG Porong Sidoarjo Pertanyakan Prosedur Evaluasi dan Hak BPJS

Relawan yang diberhentikan itu adalah Egidius Nehe alias Egis. Ia mengaku terkejut lantaran menerima pemberitahuan pemutusan tugas hanya melalui pesan WA.

Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

Kondisi ini dimanfaatkan DPRD Kota Surabaya untuk mengawal peluang penambahan lima kursi legislatif pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang.

Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

Langkah ini diambil guna memastikan kesetaraan akses air bersih di Kota Surabaya.