Rabu, 22 Jul 2026 05:17 WIB

Bongkar Praktek Parkir Ilegal, Dishub Surabaya Amankan Empat Jukir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Agu 2025 12:31 WIB

Empat Jukir Liar Diamankan, Dishub Surabaya Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Jalan Tunjungan

Selalu.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengamankan empat orang juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Tunjungan, tepat di lokasi kantong parkir resmi. 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Penertiban ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan ikonik tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, keempat orang yang diamankan itu tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bahkan bukan warga ber-KTP Surabaya.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio, Minggu (3/8/2025).

Para juru parkir liar tersebut langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Trio menyebut, aksi para jukir liar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sebab mereka masih berpegang pada “sejarah lama” dan merasa memiliki wilayah parkir tertentu.

“Meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi, mereka masih menguasai lahan parkir dan menarik uang dari pengunjung,” ujarnya.

Untuk mencegah keberadaan jukir liar kembali beroperasi, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

“Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini,” tegasnya.

Trio juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bila ada yang menarik di luar ketentuan, bisa dilaporkan.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.