Senin, 02 Feb 2026 13:56 WIB

Bongkar Praktek Parkir Ilegal, Dishub Surabaya Amankan Empat Jukir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Agu 2025 12:31 WIB

Empat Jukir Liar Diamankan, Dishub Surabaya Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Jalan Tunjungan

Selalu.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengamankan empat orang juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Tunjungan, tepat di lokasi kantong parkir resmi. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Penertiban ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan ikonik tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, keempat orang yang diamankan itu tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bahkan bukan warga ber-KTP Surabaya.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio, Minggu (3/8/2025).

Para juru parkir liar tersebut langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Trio menyebut, aksi para jukir liar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sebab mereka masih berpegang pada “sejarah lama” dan merasa memiliki wilayah parkir tertentu.

“Meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi, mereka masih menguasai lahan parkir dan menarik uang dari pengunjung,” ujarnya.

Untuk mencegah keberadaan jukir liar kembali beroperasi, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini,” tegasnya.

Trio juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bila ada yang menarik di luar ketentuan, bisa dilaporkan.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Iwan menegaskan, upaya-upaya pada operasi keselamatan memfokuskan kepada penyiapan masyarakat lebih memahami aturan-aturan berlalu lintas, menjaga keselamatan.

Hasil MU Vs Fulham, Setan Merah Menang 3-2

Dengan hasil ini, MU berarti sudah merangkai tiga kemenangan beruntun usai mengalahkan Manchester City dan Arsenal.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.