Kamis, 04 Jun 2026 14:27 WIB

Bongkar Praktek Parkir Ilegal, Dishub Surabaya Amankan Empat Jukir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Agu 2025 12:31 WIB

Empat Jukir Liar Diamankan, Dishub Surabaya Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Jalan Tunjungan

Selalu.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengamankan empat orang juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Tunjungan, tepat di lokasi kantong parkir resmi. 

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Penertiban ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan ikonik tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, keempat orang yang diamankan itu tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bahkan bukan warga ber-KTP Surabaya.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio, Minggu (3/8/2025).

Para juru parkir liar tersebut langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Trio menyebut, aksi para jukir liar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sebab mereka masih berpegang pada “sejarah lama” dan merasa memiliki wilayah parkir tertentu.

“Meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi, mereka masih menguasai lahan parkir dan menarik uang dari pengunjung,” ujarnya.

Untuk mencegah keberadaan jukir liar kembali beroperasi, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

“Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini,” tegasnya.

Trio juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bila ada yang menarik di luar ketentuan, bisa dilaporkan.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.