Senin, 02 Feb 2026 21:45 WIB

Bongkar Praktek Parkir Ilegal, Dishub Surabaya Amankan Empat Jukir

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 03 Agu 2025 12:31 WIB

Empat Jukir Liar Diamankan, Dishub Surabaya Bongkar Praktik Parkir Ilegal di Jalan Tunjungan

Selalu.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengamankan empat orang juru parkir liar yang kedapatan beroperasi di kawasan Jalan Tunjungan, tepat di lokasi kantong parkir resmi. 

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Penertiban ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan ikonik tersebut yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebut, keempat orang yang diamankan itu tidak dapat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) resmi dan bahkan bukan warga ber-KTP Surabaya.

“Empat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” jelas Trio, Minggu (3/8/2025).

Para juru parkir liar tersebut langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Trio menyebut, aksi para jukir liar ini merupakan bentuk perlawanan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, sebab mereka masih berpegang pada “sejarah lama” dan merasa memiliki wilayah parkir tertentu.

“Meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi, mereka masih menguasai lahan parkir dan menarik uang dari pengunjung,” ujarnya.

Untuk mencegah keberadaan jukir liar kembali beroperasi, Dishub akan menempatkan personel gabungan bersama Satpol PP di titik-titik parkir resmi di sekitar Jalan Tunjungan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Kita akan jaga. Kita akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini,” tegasnya.

Trio juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar. Ia menegaskan, tarif resmi parkir di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Bila ada yang menarik di luar ketentuan, bisa dilaporkan.

“Apabila masih menemukan pungli, kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan melalui media sosial atau kepada petugas Dishub yang bertugas,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.