Jumat, 05 Jun 2026 04:25 WIB

Anak Dilatih Jadi Pencuri, Keluarga di Malang Dibekuk Polisi

Penangkapan pelaku Curanmor
Penangkapan pelaku Curanmor

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Empat pelaku, yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan satu anak berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah dan tiga anak yang melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen.

 

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/20/VII/2025, mencatat pencurian pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo. Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian lainnya pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.

 

Polisi menyebut para tersangka mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau tempat minim pengawasan, tanpa kunci ganda. Menurut penyelidikan, hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

 

Empat akun Facebook teridentifikasi digunakan untuk menjual motor curian. Harga yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini cukup mencengangkan.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

 

"Ketiga anak tersebut sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal," kata Arbaridi saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

 

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

Polisi menilai sindikat ini terorganisir dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan kejahatan. Para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.

 

"Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," ujar Arbaridi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.