Rabu, 22 Jul 2026 18:50 WIB

Anak Dilatih Jadi Pencuri, Keluarga di Malang Dibekuk Polisi

Penangkapan pelaku Curanmor
Penangkapan pelaku Curanmor

selalu.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Empat pelaku, yaitu RAR (41), AS (20), AO (23), dan satu anak berusia 17 tahun, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ayah dan tiga anak yang melakukan aksi pencurian di 17 lokasi berbeda di wilayah Kepanjen.

 

Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima Polsek Kepanjen pada 21 Juli 2025. Laporan pertama, dengan nomor LP/B/20/VII/2025, mencatat pencurian pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo. Laporan kedua, LP/B/21/VII/2025, melaporkan pencurian lainnya pada Minggu, 6 Juli 2025 pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.

 

Polisi menyebut para tersangka mengincar motor yang diparkir di teras rumah atau tempat minim pengawasan, tanpa kunci ganda. Menurut penyelidikan, hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook.

 

Empat akun Facebook teridentifikasi digunakan untuk menjual motor curian. Harga yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp3,5 juta per unit. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan keterlibatan anak-anak dalam kasus ini cukup mencengangkan.

Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim

 

"Ketiga anak tersebut sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal," kata Arbaridi saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).

 

Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim

Polisi menilai sindikat ini terorganisir dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan kejahatan. Para tersangka dijerat pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara.

 

"Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan," ujar Arbaridi.

Editor : Ading
Berita Terbaru

DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Desakan itu muncul setelah delapan halte yang telah dipasangi iklan mampu menyumbang PAD sebesar Rp583 juta.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.