Edaran HUT RI, Warga Surabaya Diminta Kibarkan Bendera Sebulan Penuh
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 01 Agu 2025 12:32 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Edaran bernomor 400.14.1.1/16142/436.8.6/2025 itu dirilis pada 30 Juli 2025 dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Melalui edaran ini, Pemkot meminta seluruh elemen masyarakat untuk aktif memeriahkan peringatan kemerdekaan.
“Seluruh lingkungan diminta memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya secara serentak. Penggunaan logo peringatan harus berpedoman pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara,” kata Eri, Jumat (1/8/2025).
Logo dan desain resmi HUT ke-80 RI juga diminta digunakan secara maksimal pada berbagai media seperti media sosial, televisi, dekorasi bangunan, kendaraan, produk suvenir, hingga media publikasi cetak maupun elektronik.
Pemkot juga mengimbau masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Sementara pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, seluruh kegiatan diminta dihentikan sejenak selama tiga menit untuk mengikuti pengumandangan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
“Kecuali untuk aktivitas yang jika dihentikan dapat membahayakan, masyarakat diimbau berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan serentak di berbagai lokasi,” jelasnya.
Untuk mendukung detik-detik proklamasi, jajaran TNI, Polri, serta kantor instansi pemerintah dan swasta diminta membunyikan sirine atau penanda lainnya sebelum lagu dikumandangkan.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Sejumlah dinas diminta meneruskan edaran ini ke berbagai sektor. Disperinaker ke perusahaan swasta, Dinkopumdag ke pengelola pusat perbelanjaan, dan Disbudporapar ke pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, dan wisata.
Dinas Pendidikan diminta menyosialisasikan ke seluruh sekolah. Sementara Bagian Perekonomian dan SDA serta Bapemkesra diminta menyampaikan ke BUMD dan camat. Camat diminta melanjutkan ke lurah, LPMK, RW, dan RT di wilayah masing-masing.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10461-edaran-hut-ri-warga-surabaya-diminta-kibarkan-bendera-sebulan-penuh
