DPRD Surabaya Dorong Revisi Perwali, Ancam Cabut Izin Developer Bandel
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 16 Jul 2025 10:08 WIB
selalu.id — Komisi C DPRD Surabaya mengancam mencabut izin developer yang dinilai nakal di Kota Pahlawan. Ancaman ini muncul menyusul konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang di Surabaya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Turut Sesalkan Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo
Salah satu persoalan yang disorot adalah pengembang yang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Hal ini memicu berbagai masalah, termasuk pemutusan hak-hak dasar penghuni.
Komisi C DPRD Surabaya bahkan melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif.
Modus yang kerap terjadi, pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, lalu menunjuk perusahaan pengelola atau manajemen gedung yang merupakan afiliasi mereka. Akibatnya, kendali pengelolaan tetap di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik, bahkan sampai intimidasi seperti pemutusan listrik dan air penghuni yang vokal, tindakan yang dilarang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi keterbatasan lahan di kota metropolitan.
“Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen,” ujar Josiah, Rabu (16/7/2025).
Josiah menyebut harapan muncul dengan terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diharapkan menjadi jalan keluar.
Baca Juga: Polisi Juga Bakal Panggil Anggota DPRD Surabaya dalam Kasus Bimtek, Siapa Jadi Tersangka?
“Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 Tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga,” jelasnya.
Menurut Josiah, perbedaan aturan baru ini terletak pada syarat pembentukan P3SRS. “Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB,” terang Josiah.
Perubahan itu penting karena pengembang sering menunda proses AJB untuk mempertahankan kontrol pengelolaan gedung.
Komisi C akan mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota agar sejalan dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025.
Baca Juga: Dalami Kasus Bimtek 2011, Anggota DPRD Surabaya Aktif juga Bakal Diperiksa
“Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PKP terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini,” tegasnya.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis bisa mengambil tindakan tegas.
“Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan,” pungkasnya.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10350-dprd-surabaya-dorong-revisi-perwali-ancam-cabut-izin-developer-bandel
