Minggu, 20 Sep 2026 17:07 WIB

DPRD Surabaya Dorong Revisi Perwali, Ancam Cabut Izin Developer Bandel

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 16 Jul 2025 10:08 WIB
DPRD Surabaya
DPRD Surabaya

selalu.id — Komisi C DPRD Surabaya mengancam mencabut izin developer yang dinilai nakal di Kota Pahlawan. Ancaman ini muncul menyusul konflik antara penghuni apartemen dengan pihak pengembang di Surabaya.

 

Baca Juga: Proyek Drainase Kelurahan Ancam Pasokan Air Bersih di Surabaya

Salah satu persoalan yang disorot adalah pengembang yang masih menguasai pengelolaan apartemen secara sepihak dengan menunda pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Hal ini memicu berbagai masalah, termasuk pemutusan hak-hak dasar penghuni.

 

Komisi C DPRD Surabaya bahkan melakukan kunjungan kerja ke Komisi V DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Jakarta untuk mencari solusi komprehensif.

 

Modus yang kerap terjadi, pengembang tidak kunjung memfasilitasi pembentukan P3SRS yang sah, lalu menunjuk perusahaan pengelola atau manajemen gedung yang merupakan afiliasi mereka. Akibatnya, kendali pengelolaan tetap di tangan pengembang. Situasi ini memicu konflik, bahkan sampai intimidasi seperti pemutusan listrik dan air penghuni yang vokal, tindakan yang dilarang dalam Peraturan Wali Kota Surabaya.

 

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Josiah Michael, menyatakan hunian vertikal seperti apartemen seharusnya menjadi solusi keterbatasan lahan di kota metropolitan.

 

“Sangat disayangkan, hunian vertikal itu kan solusi permasalahan pemukiman di kota besar. Tetapi ulah dari beberapa pelaku pembangunan yang nakal ini membuat masyarakat jadi takut membeli apartemen,” ujar Josiah, Rabu (16/7/2025).

 

Josiah menyebut harapan muncul dengan terbitnya Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang diharapkan menjadi jalan keluar.

 

Baca Juga: Penduduk Surabaya Tembus 3 Juta, Dapil dan Kursi DPRD Berpeluang Dirombak

“Khusus untuk P3SRS, sekarang sudah ada aturan terbaru dalam Permen PKP No. 4 Tahun 2025 yang cukup akomodatif. Ini bisa menjadi solusi bagi permasalahan warga,” jelasnya.

 

Menurut Josiah, perbedaan aturan baru ini terletak pada syarat pembentukan P3SRS. “Kalau aturan yang lama kan setelah serah terima Akta Jual Beli (AJB) baru bisa dibentuk P3SRS. Nah, sekarang bisa dibentuk tanpa perlu menunggu AJB,” terang Josiah.

 

Perubahan itu penting karena pengembang sering menunda proses AJB untuk mempertahankan kontrol pengelolaan gedung.

 

Komisi C akan mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota agar sejalan dengan Permen PKP No. 4 Tahun 2025.

Baca Juga: Bukan Sekadar Ambil Alih, Ini Rencana PDAM Surabaya Masuk Perumahan Air Mandiri

 

“Kita akan dorong Pemkot supaya segera mengganti Perwali yang ada untuk disesuaikan dengan Permen PKP terbaru. Tujuannya agar dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga pemilik atau penghuni apartemen selama ini,” tegasnya.

 

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mengingatkan bahwa jika pengembang tetap membandel, Pemkot Surabaya melalui dinas teknis bisa mengambil tindakan tegas.

 

“Jika pelaku pembangunan membandel, dinas teknis dapat mengambil alih proses fasilitasi pembentukan P3SRS. Bahkan sanksi paling tegas, yakni mencabut perizinan pelaku pembangunan tersebut, bisa diterapkan,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Cara Dishub Cegah Jukir Liar di Surabaya, Hasilnya juga Merata

Transparansi jadi salah satu tujuan digitalisasi parkir di Surabaya. Sistem itu tidak hanya berkaitan dengan cara pembayaran, tetapi juga pengawasan transaksi.

Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto: Sopir Truk Alpukat Tewas Penumpang Luka Berat

Korban meninggal dan luka dievakuasi ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.

Pengukuhan dan Muskercab I, PC GP Ansor Kraksaan Minta Pengurus Eksis dan Ayomi Masyarakat

Rahman juga berpesan agar seluruh anggota tidak menyalahi aturan dan koridor yang telah di tentukan sebagai anggota PC GP Ansor Kraksaan.

PAD Jember Melonjak 32,36 Persen, Bupati Fawait Anugerahi Insan Pajak dan Janjikan Insentif

Bupati Jember Muhammad Fawait menilai peningkatan tersebut tidak terlepas dari kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menjinakkan Leviathan Digital: Menimbang Ulang Hak Cipta di Era Kecerdasan Buatan

Ia adalah jeritan awal dari sebuah krisis eksistensial: hukum hak cipta kita gagap dan tersengal-sengal mengejar lompatan zaman.

Jejak Gelap Perempuan asal Jombang dalam Pusaran Bisnis Narkoba di Surabaya

Dari tangan RA polisi menyita 13 kantong plastik isi sabu dengan berat 9,64 gram, 30 butir tablet ekstasi 12,38 gram, hingga uang tunai Rp5,8 juta.