Bobol ATM Minimarket Rp649 Juta, Tiga Pelaku Dibekuk di Jalur Lintas Provinsi
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 25 Jun 2025 13:22 WIB
selalu.id – Polres Magetan mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di sebuah minimarket wilayah Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Aksi ini menyebabkan kerugian hingga Rp649.100.000.
Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas dan segera menangkap para pelaku.
Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim bekerja sama dengan Polresta Jambi dan berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra. Ketiganya telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam minimarket dengan memanjat tembok, menjebol plafon, dan merusak mesin ATM menggunakan alat las. Dari penyelidikan, diketahui mereka tidak beraksi sendiri.
Dua pelaku lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi, dan AW (24) yang menjadi sopir, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Idul Adha.
Kapolres Magetan mengapresiasi kecepatan tim dalam mengungkap kasus ini.
“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Erik, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu dua pelaku yang masih buron.
"Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tambahnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Ading
