Kamis, 03 Sep 2026 15:21 WIB

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) besok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Baca Juga: Fraksi PDIP Semprit Pemprov Jatim Soal P-APBD 2026: Tambahan Belanja Rp2,64 Triliun Jangan Cuma jadi SiLPA!

"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini," jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Kehadiran Khofifah dinilai penting oleh majelis hakim untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana hibah di tingkat eksekutif. Keterangan ini diperlukan menyusul adanya informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia.

KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi terkait kasus ini karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022.

Saat ini, empat orang tersangka telah ditahan, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Baca Juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan

Plt. Juru Bicara KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditahan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Selain itu, satu tersangka lain berinisial AR juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena sakit.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Asep.

Baca Juga: Kabar Baik, Masyarakat Kini Bisa 'Cas' Mobil Listrik di Gedung DPRD Jatim

KPK mengidentifikasi empat tersangka sebagai penerima suap, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwa Sadad dan Achmad Iskandar, beserta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga menerima fee dari Kusnadi atas jatah pokir yang diterima selama periode 2019–2024, dengan total fee yang diterima Kusnadi mencapai Rp32,2 miliar dari nilai dana hibah sebesar Rp398,7 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.