Senin, 20 Jul 2026 10:59 WIB

Gubernur Khofifah Diperiksa Besok di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Berani Datang?

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (12/2/2026) besok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dilakukan karena Gubernur Khofifah berhalangan hadir alias mangkir pada jadwal sebelumnya.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

"Karena pekan kemarin Gubernur Jawa Timur berhalangan hadir karena ada agenda lain, maka dijadwalkan ulang untuk Kamis ini," jelas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Kehadiran Khofifah dinilai penting oleh majelis hakim untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana hibah di tingkat eksekutif. Keterangan ini diperlukan menyusul adanya informasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari salah satu tersangka, Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang telah meninggal dunia.

KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi terkait kasus ini karena yang bersangkutan meninggal dunia pada 16 Desember 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022.

Saat ini, empat orang tersangka telah ditahan, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Plt. Juru Bicara KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut ditahan sejak 2 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Selain itu, satu tersangka lain berinisial AR juga dipanggil untuk diperiksa dan ditahan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena sakit.

"Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih," kata Asep.

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

KPK mengidentifikasi empat tersangka sebagai penerima suap, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, serta Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwa Sadad dan Achmad Iskandar, beserta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono. Sementara 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap.

Para tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga menerima fee dari Kusnadi atas jatah pokir yang diterima selama periode 2019–2024, dengan total fee yang diterima Kusnadi mencapai Rp32,2 miliar dari nilai dana hibah sebesar Rp398,7 miliar.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.