Izin Kebun Binatang Surabaya Terancam Dicabut Terkait Kematian Dumbo

Reporter : Ade Resty
Hearing tekait kematian Dumbo di DPRD Surabaya.

selalu.id - Kematian Dumbo, anak gajah berusia 2,5 tahun membuat izin Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya terancam dicabut. Hal ini terungkap saat hearing di DPRD Surabaya, Senin (27/12/2021).

Kepala Bidang (Kabid) KSDA Wilayah II BKSDA Jatim, Wiwied Widodo mengatakan bahwa kewajiban yang dilanggar adalah menginformasikan sesegera mungkin terkait hal-hal yang telah atau sedang terjadi di balai konservasi tersebut. Untuk kasus Gajah Dumbo, kata dia, KBS baru memberi informasi pada BKSDA setelah terjadi kematian.

Baca juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Baca Juga: Dumbo, Gajah Koleksi Kebun Binatang Surabaya Mati

"Pertama, jadi 1 kewajiban lembaga konservasi menjalankan SOP utamanya terhadap laporan perkembangan satwa. Pelanggarannya karena terlambat memberikan informasi, bukan melanggar SOP (Standard Operation Procedure)," tutur Wiwied ketika hadir di hearing dengan pimpinan direksi KBS, di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (27/12/2021).

Wiwied menjelaskan, bahwa seharusnya KBS bisa melaporkan apa yang terjadi pada Gajah Dumbo ketika sakit. BKSDA disebut memiliki aplikasi (sehatsatli), aplikasi itu untuk laporan kondisi satwa dan wilayah konservasi.

"Tapi nggak perlu lewat aplikasi juga. Kalau nggak punya (aplikasi), kan bisa lewat telpon. By phone gitu," ujar dia.

Lebih lanjut ia mengatakan, SOP dari BKSDA diantaranya berisi kegiatan penanganan satwa sakit. Termasuk catatan kondisi akut atau tidaknya kondisi penyakit. Ia meminta Keeper harus laporan.

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

Baca Juga: Kematian Dumbo Gajah Koleksi KBS Diduga Terserang Elephant Herpesvirus

"Dokter hewan mengurus manajemen. Kategori satwa dilindungi kan punya negara harus dilaporkan supaya ada penanganan lebih lanjut kalau ada kegiatan. Kemudian harusnya ada catatan soal penanganan satwa. Bukan sampai mati, beda dengan sampai mati baru dilaporkan," urai dia.

Untuk kasus kematian Gajah Dumbo, KBS baru melaporkan setelah kematian terjadi. Untuk itu, BKSDA mengirimkan surat teguran.

Baca juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah

"Ada surat teguran untuk perbaikan manajemen, khususnya pelaporan. Apapun yang terjadi harus dilaporkan. Kalo ndak pakai aplikasi, bila sakit, ya (lapor) via telpon aja. Kita bisa laporan ke pusat kalo ada indikasi dari keeper atau dokter seperti berat badan turun, lidah membiru, nggak mau makan. Itu kan bahaya," beber dia.

Saat ini, KBS telah menerima teguran pertama. Izin baru dicabut ketika mendapat teguran ketiga kali.

"Ini teguran pertama. Sanksinya ada 3 Kali. Maksimal pencabutan izin," pungkas dia. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru