selalu.id – Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur resmi melaporkan stasiun televisi nasional Trans7 ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selasa (14/10/2025). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, akibat tayangan program “Expose Uncensored” yang dinilai mendiskreditkan lembaga pendidikan pesantren.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar
Ketua PW GP Ansor Jatim, Musaffa Safril, menyebut tayangan tersebut telah memicu reaksi keras dari kalangan pesantren dan masyarakat luas. “Tayangan ini mengandung unsur fitnah dan framing negatif yang menggambarkan pesantren sebagai tempat perilaku menyimpang. Kami menilai ini adalah pelecehan terhadap institusi pendidikan pondok pesantren,” ujarnya di SPKT Polda Jatim.
Musaffa menegaskan, media massa memiliki tanggung jawab dalam membangun literasi publik, bukan menyebarkan stigma. Ia juga menuntut Trans7 menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1x24 jam. “Ini bukan soal kebencian, tetapi perlawanan moral terhadap ketidakadilan informasi,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga melayangkan protes keras terhadap tayangan yang sama. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan keberatan dan mengecam keras isi program tersebut. “Atas nama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, saya menyatakan protes keras terhadap tayangan Trans7 dalam segmen acara ‘Expose Uncensored’ yang terang-terangan melecehkan, bahkan menghina pesantren,” kata Gus Yahya dalam keterangan resminya.
Baca juga: Kapolda Jatim Tegaskan Komitmen Dukung Reformasi Polri
PBNU menilai tayangan tersebut tidak hanya melanggar prinsip etika jurnalistik, tetapi juga mencederai martabat pesantren serta para tokoh yang selama ini menjadi garda pendidikan dan pembinaan moral umat. Hingga kini, laporan PW GP Ansor Jatim tengah ditangani oleh Polda Jatim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Ading