selalu.id – DPRD Jawa Timur (Jatim) belum memberikan tanggapan terkait evaluasi tunjangan rumah dinas (Rumdin) yang mencapai Rp49 juta hingga Rp59 juta per bulan, meski kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan
Polemik ini mencuat setelah besaran tunjangan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai terlalu tinggi. Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, saat dimintai keterangan usai sidang paripurna pandangan fraksi terhadap Perubahan APBD 2025, enggan menjawab detail. "Yang penting kita tidak melanggar aturan," ujarnya.
Musyafak menambahkan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut. "Kita tunggu petunjuk yang aplikatif," katanya singkat.
Regulasi tunjangan Rumdin tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/30/KPTS/013/2023. Ketua DPRD menerima Rp57,75 juta, Wakil Ketua Rp54,86 juta, dan anggota Rp49,08 juta per bulan.
Baca juga: Kabar Baik, Masyarakat Kini Bisa 'Cas' Mobil Listrik di Gedung DPRD Jatim
Besaran tunjangan itu menjadi sorotan publik setelah tunjangan perumahan anggota DPR RI Rp50 juta per bulan juga menuai kontroversi. Masyarakat menilai jumlah tersebut tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi.
Pakar politik FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Drs. Cahyo Tri Budiono, M.Si., menilai secara hukum tidak ada pelanggaran terkait pemberian tunjangan. Namun, ia menyoroti aspek etika. "Saya kira evaluasi menjadi penting, sehingga amanat rakyat bisa tersampaikan," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni jadi Tergugat di PN Surabaya, Segera Jalani Sidang
Menurut Cahyo, sense of crisis harus ditunjukkan agar lembaga legislatif tidak semakin menjadi sorotan negatif. Evaluasi diharapkan bisa memberikan keadilan dan mengurangi kesenjangan antara wakil rakyat dan masyarakat.
Publik tetap menunggu sikap DPRD Jatim untuk merespons polemik ini dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat.
Editor : Ading