Kejaksaan Tanjung Perak Sita Rp3,5 Miliar dari Tersangka Korupsi PT DJA

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (22/8/2025).

 

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan tim penyidik telah menyita total Rp 3,5 miliar dari tersangka. Uang itu akan digunakan sebagai barang bukti sekaligus uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.

“Penyitaan ini penting untuk memastikan aset negara yang berpotensi diselewengkan dapat diamankan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

 

Dari catatan penyidik, Rp 1,5 miliar pertama disita pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, tersangka menitipkan Rp 2 miliar tambahan kepada tim jaksa.

Baca juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep

 

Kejari Tanjung Perak masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru