selalu.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank BUMN kepada PT DJA. Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan tim penyidik telah menyita total Rp 3,5 miliar dari tersangka. Uang itu akan digunakan sebagai barang bukti sekaligus uang pengganti dalam perkara korupsi tersebut.
“Penyitaan ini penting untuk memastikan aset negara yang berpotensi diselewengkan dapat diamankan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo
Dari catatan penyidik, Rp 1,5 miliar pertama disita pada 19 Agustus 2025. Selanjutnya pada 22 Agustus 2025, tersangka menitipkan Rp 2 miliar tambahan kepada tim jaksa.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kepala Desa Tersangka Pemerasan Pengisian Jabatan
Kejari Tanjung Perak masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
Editor : Ading