selalu.id - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyerukan agar peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 dijadikan momentum membangun hubungan industrial yang lebih setara antara pelaku usaha dan pekerja.
Baca Juga: Arif Fathoni Ajak Ibu-Ibu Jadi Motor Gaya Hidup Sehat di Surabaya
Menurut Fathoni, keduanya adalah dua sisi mata uang yang saling melengkapi dalam menggerakkan roda perekonomian.
“Pelaku usaha hanya bisa untung jika pekerjanya terampil. Maka, keterampilan itu harus dibalas dengan kesejahteraan,” ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Politikus Partai Golkar ini juga mendorong peningkatan dialog bipartit, yakni komunikasi langsung antara pengusaha dan pekerja, untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tanpa menunggu konflik membesar.
“Kesetaraan kepentingan menjadi penopang kemajuan perusahaan. Dialog bipartit yang sehat adalah solusi awal setiap masalah,” tegasnya.
Fathoni turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya yang mengembalikan ijazah milik pekerja yang sempat ditahan perusahaan. Ia menyebutnya sebagai “kado nyata” bagi buruh di Hari Buruh tahun ini.
Baca Juga: Arif Fathoni Minta Pemprov Jatim Bijak Soal Penggusuran BUMK Gunung Anyar
“Ini menjadi pengingat penting agar tidak ada lagi perjanjian kerja yang melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016,” tambahnya.
Ia juga mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk mengimbau seluruh pengusaha agar melaporkan pelaksanaan hubungan industrial. Pelaporan ini penting sebagai dasar evaluasi, terutama setelah kewenangan pengawasan berpindah ke pemerintah provinsi.
Lebih jauh, Fathoni menyoroti kondisi geopolitik global yang dinamis dan berpotensi memengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, ia menilai persatuan antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci ketahanan ekonomi.
Baca Juga: Sambang Warkop, Arif Fathoni Terima Keluhan Warga Soal Lapangan Bola Kampung
“Jika ekonomi terus tumbuh, maka program pengentasan kemiskinan tidak akan terganggu,” jelasnya.
Ia pun menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan seperti pembayaran upah di bawah UMK dan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Persoalan hubungan industrial tak bisa diselesaikan hanya dengan menahan dokumen asli pekerja. Pengusaha harus patuh pada aturan yang menjamin hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Editor : Ading