Kamis, 03 Sep 2026 16:48 WIB

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sambutan via daring. (Dok. Pemkot Mojokerto).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sambutan via daring. (Dok. Pemkot Mojokerto).

selalu.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum.

Pesan tersebut disampaikan Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto saat membuka secara daring dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi Tahun 2026, di Hotel Ayola, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibangun melalui kesadaran dan integritas setiap aparatur pemerintah.

Ia menegaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak terbatas pada pemberian uang.

Berbagai bentuk fasilitas, hadiah, diskon, perjalanan, hingga hiburan yang diterima karena jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila bertentangan dengan tugas dan kewajiban penerima.

“Setiap pegawai negeri dan penyelenggara negara dituntut untuk memiliki kepekaan serta integritas dalam menyikapi setiap pemberian yang diterimanya. Jangan sampai pemberian yang tampak sebagai bentuk penghargaan atau ucapan terima kasih justru menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kucurkan Rp3,2 Miliar untuk Kelompok Tani, Ajak Milenial Tak Gengsi jadi Petani

Ning Ita menjelaskan, pemerintah telah menyediakan mekanisme pelaporan gratifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya pencegahan korupsi.

Melalui pelaporan tersebut, status gratifikasi akan ditelaah sehingga memberikan kepastian hukum bagi penerimanya.

Menurut Ning Ita, konsekuensi hukum atas pelanggaran ketentuan gratifikasi sangat berat. Karena itu, seluruh aparatur harus menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Berkat Akses dan Kualitas Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal 2 Miliar

“Saya mengajak seluruh jajaran untuk senantiasa menerapkan prinsip ‘tolak, laporkan, dan hindari konflik kepentingan’ dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ning Ita memastikan bahwa ASN, PPPK maupun PJLP yang mengetahui adanya praktik gratifikasi, suap, atau pemerasan tidak perlu ragu untuk melapor kepada Inspektorat Kota Mojokerto. Pemerintah Kota Mojokerto telah memberikan jaminan perlindungan bagi pelapor melalui regulasi yang berlaku.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto berharap seluruh aparatur semakin memahami aturan pengendalian gratifikasi, memiliki keberanian untuk menolak pemberian yang tidak sesuai ketentuan, serta aktif melaporkan setiap potensi pelanggaran guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Resmi Dikelola Pemkab Pasuruan, Rest Area dan Tengger Cultural Center Tosari Siap Dihidupkan

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan komitmennya untuk segera mengaktifkan fasilitas penunjang wisata tersebut.

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Harga Emas Antam Hari Ini: Naik Lagi Kak Tapi Tipis Banget, Ini Rinciannya

Sedangkan rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.