selalu.id – Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, memberikan klarifikasi terkait kasus penipuan yang menimpa belasan pelaku UMKM di Kelurahan Sememi.
Denny menegaskan bahwa program pinjaman tanpa bunga yang ditawarkan kepada warga bukanlah program resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan UMKM, Dinkopdag Surabaya Sediakan Hotline
Menurut Denny, awalnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) berniat membantu para pelaku UMKM agar mendapatkan akses pinjaman dengan bunga 0 persen.
Namun, niat baik tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum yang mengaku sebagai tenaga kontrak Pemkot Surabaya.
“Pelaku, Bramasta Afrizal Riyadi, ternyata sudah diberhentikan dari status tenaga kontrak sejak Juli 2024,” kata Denny, saat dihubungi selalu.id, Selasa (4/2/2025).
Program pinjaman itu, kata dia, bukan berasal dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan (Dinkopdag), melainkan murni inisiatif pribadi pelaku.
“Itu juga bukan program Pemkot yang melalui Dinkopdag. Tetapi program pribadi oknum tersebut yang akhirnya sudah dilaporkan warga ke Polrestabes,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kasus ini telah dilaporkan oleh warga ke Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Sementara, Lurah Sememi, Okto Narwanto mengaku sosialisasi yang dilakukan oknum penipu UMKM di Kantor Kelurahannya, memang sudah diizinkan dari Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!
“Yang ijin ketua LPMK mbak,” ujarnya, saat dikonfirmasi selalu.id
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, mengaku dirinya awalnya percaya karena pelaku mengklaim berasal dari partai politik dan membawa nama anggota DPRD.
“Sore-sore Pak RW mendatangi kami, lalu malamnya ada sosialisasi soal pinjaman UMKM tanpa bunga. Katanya dari anggota DPRD dan partai PDIP. Saya datang ke acara itu, dikasih nasi kotak, dikasih HP untuk cek BI checking,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari sosialisasi program pinjaman yang digelar pada 31 Oktober 2024 di kantor Kelurahan Sememi. Acara itu dipimpin oleh Bramasta Afrizal Riyadi yang mengaku sebagai tangan kanan Wali Kota Surabaya. Ia tidak sendirian, melainkan dibantu oleh Joko, seorang pengusaha, dan Rengga Pramadika Akbar, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya yang juga putra Kepala Kelurahan Sememi.
Ketiganya meyakinkan peserta bahwa program tersebut adalah inisiatif resmi Pemkot Surabaya untuk membantu UMKM mendapatkan modal usaha.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
Namun, bukannya mendapatkan pinjaman, para korban justru diarahkan untuk mengunduh aplikasi Kredivo dan ShopeePay di ponsel mereka. Pelaku bahkan mengambil alih ponsel korban untuk mengisi PIN dan menyelesaikan pendaftaran.
Pelaku mengklaim bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aplikasi pinjaman online tersebut sebagai bagian dari verifikasi pengajuan dana UMKM.
Namun, beberapa minggu kemudian, para korban mulai menerima tagihan dari aplikasi tersebut. Mereka baru menyadari bahwa limit pinjaman mereka telah digunakan oleh para pelaku, sementara dana yang dijanjikan tidak pernah diberikan.
Ketiga pelaku telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan STTLPM/22/I/2025/SPKKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor : Ading