Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 20 Jul 2026 15:49 WIB
selalu.id - Bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya kini dapat langsung memperoleh tiga dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) secara gratis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan seluruh dokumen tersebut terbit maksimal 1x24 jam setelah proses kelahiran.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudradjad mengatakan layanan tersebut merupakan upaya memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik.
"Ketika warga Surabaya ber-KTP Surabaya atau ber-KK Surabaya melahirkan, bayinya langsung mendapatkan layanan adminduk gratis," tegasnya, Senin (20/7/2026).
Irvan menjelaskan, bayi yang baru lahir akan langsung memperoleh tiga dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan pembaruan Kartu Keluarga (KK) orang tua.
Menurutnya, penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memberikan manfaat penting, terutama untuk akses layanan kesehatan.
"Ketika bayi mempunyai NIK, otomatis di Surabaya tercover BPJS. Jadi jika membutuhkan perawatan setelah lahir, layanan kesehatan bisa langsung diakses," jelasnya.
Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel
Untuk mempercepat proses tersebut, Disdukcapil Surabaya telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 fasilitas kesehatan dan puskesmas.
Rumah sakit juga diminta menyiapkan dokumen kependudukan calon orang tua sebelum persalinan agar penerbitan dokumen bayi dapat dilakukan segera setelah lahir.
"Rumah sakit ketika menerima pasangan yang akan melahirkan langsung meminta dokumen kependudukan agar saat bayi lahir semua proses sudah siap, termasuk nama bayi," kata Irvan.
Ia menambahkan, identitas kependudukan bukan sekadar data administrasi, tetapi juga identitas hukum yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik.
Baca Juga: Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa
Kesalahan sekecil apa pun pada data, seperti perbedaan satu huruf pada nama, dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, misalnya terkait warisan, pembuatan paspor, hingga keberangkatan ibadah haji.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat memastikan seluruh data kependudukan telah benar sebelum proses persalinan.
"Kami berkomitmen, paling lambat 1x24 jam setelah bayi lahir, tiga dokumen tersebut sudah terbit,"tandas Irvan.
Editor : Zein Muhammad