selalu.id - Ivan Sugiamto, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ini, juga dikenakan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam, tersangka (Ivan Sugiamto) yang notabenenya pelaku perundungan, langsung dilakukan penahanan
"Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ancaman hukuman 3 tahun penjara," ungkapnya kepada selalu.id di Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.
Lebih jauh diterangkan Kombes Pol Dirmanto, sampai saat ini untuk penetapan tersangka hanya yang bersangkutan. "Untuk motif bahwa yang bersangkutan ini tidak Terima anaknya yang di bully," terangnya.
Nantinya pihak penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli dan tiga saksi tambahan dari orang tua dan saksi korban. "Jadi tiga saksi tambahan yang kami sampaikan tadi itu, merupakan saksi korban dan kedua orang tua," tandasnya.
Tak hanya itu saja, Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, agar bisa menyelesaikan masalah khususnya masalah anak dengan kepala dingin.
"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat, apabila anaknya itu berseteru dengan anak atau kasus anak dengan anak ini monggo diselesaikan dengan kepala dingin," harapnya.
Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Ditangkap di Bandara Juanda
Editor : Ading