Kamis, 23 Jul 2026 23:58 WIB

Polisi Terapkan Pasal Berlapis Terhadap Tersangka Ivan Sugiamto

Ivan Sugiamto dikenakan pasal berlapis
Ivan Sugiamto dikenakan pasal berlapis

selalu.id - Ivan Sugiamto, telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Polrestabes Surabaya. Tersangka perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya ini, juga dikenakan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama tiga jam, tersangka (Ivan Sugiamto) yang notabenenya pelaku perundungan, langsung dilakukan penahanan

"Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP ancaman hukuman 3 tahun penjara," ungkapnya kepada selalu.id di Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam.

Lebih jauh diterangkan Kombes Pol Dirmanto, sampai saat ini untuk penetapan tersangka hanya yang bersangkutan. "Untuk motif bahwa yang bersangkutan ini tidak Terima anaknya yang di bully," terangnya.

Nantinya pihak penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli dan tiga saksi tambahan dari orang tua dan saksi korban. "Jadi tiga saksi tambahan yang kami sampaikan tadi itu, merupakan saksi korban dan kedua orang tua," tandasnya.

Tak hanya itu saja, Kombes Pol Dirmanto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, agar bisa menyelesaikan masalah khususnya masalah anak dengan kepala dingin.

"Tentunya kami mengimbau kepada masyarakat, apabila anaknya itu berseteru dengan anak atau kasus anak dengan anak ini monggo diselesaikan dengan kepala dingin," harapnya.

Baca Juga: Pelaku Perundungan Siswa SMAK Gloria 2 Ditangkap di Bandara Juanda

Editor : Ading
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.