Senin, 07 Sep 2026 18:08 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Kantor Bawaslu Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Kantor Bawaslu Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Polemik dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya, akhirnya mendapat jawaban terbuka.

Hisyam menegaskan bahwa catatan presensi pada Januari dan Februari 2024 tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan berkaitan erat dengan tugas kedinasannya sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Jember.

Baca Juga: Bupati Fawait Pastikan Pasokan BBM di Jember Aman dan Bakal Ditambah

Hisyam menjelaskan, masa penugasannya di Bawaslu Jember sejatinya telah berjalan sejak 24 Juni 2022.

Selama periode Januari hingga Februari 2024, proses pengembalian dirinya ke instansi asal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, belum tuntas secara administrasi.

"Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal," tegas Hisyam, Senin (7/9/2026).

Ia mengungkapkan, dasar administrasi kepindahannya baru sah setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Korsek tertanggal 31 Juli 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu Jember kemudian mengeluarkan Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 per tanggal 1 Agustus 2024 terkait Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Pernyataan ini juga diamini Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana. Sanda membenarkan bahwa hingga akhir Juli 2024, Hisyam masih menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di Bawaslu.

"Karena dari Bawaslu Provinsi belum diganti. Baru 31 Juli suratnya turun. Saya terima, kemudian tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu PMI Jember yang Meninggal Usai Tertusuk Paku di Malaysia

Sanda memastikan bahwa Hisyam tetap aktif berkantor dan menjalankan aktivitas kedinasan di Bawaslu Jember pada masa tersebut. Soal rekapitulasi presensi Pemkab yang bermasalah, Sanda mengaku tidak mengetahuinya secara teknis.

"Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan," katanya.

Sengketa posisi ini sejatinya telah berhembus sejak sebelum Pemilu 2024. Pada 20 September 2023, Bupati Jember sempat melayangkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 untuk mengusulkan penggantian Hisyam oleh Arif Junaedi.

Namun, usulan tersebut ditahan oleh internal Bawaslu. Bahkan pada November 2023, tiga komisioner Bawaslu Jember sempat mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk berkonsultasi, mengingat pergantian struktur di tengah tahapan krusial Pemilu berpotensi mengganggu stabilitas administrasi lembaga.

Hisyam menilai, periode Januari–Februari 2024 merupakan tahapan vital persiapan akhir Pemilu 2024 yang tergolong dalam Program Strategis Nasional (PSN), sehingga tenaganya masih dibutuhkan penuh di Bawaslu.

Baca Juga: Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Adapun sorotan ketidakhadiran berawal dari Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Dalam rekapitulasi sistem presensi Pemkab Jember, Hisyam dicatat 13 kali Alpha (tanpa keterangan) sepanjang Januari–Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Hisyam menyatakan telah mengantongi seluruh dokumen rekam jejak tugasnya dari 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024. Ia berharap pihak berwenang dapat melihat persoalan ini secara obyektif melalui kacamata tata kelola birokrasi antarinstansi.

"Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan," tegasnya.

Hingga saat ini, persoalan disiplin ASN tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.

Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Kasus ini terbongkar usai seorang warga nekat melaporkan praktik percaloan tersebut secara langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui DM TikTok.

Urai Macet di Jalur Ketapang, Ditlantas Polda Jatim Terjunkan 60 Personel dan Puluhan Motor Patroli

Para petugas bakal melakukan pengaturan lalu lintas, patroli berkala, hingga memastikan kelancaran arus pergerakan kendaraan.

Sidak Pasar Surabaya, Satgas Pangan Polda Jatim Temukan Komoditas Dijual di Atas HET

Satgas Pangan berkomitmen memperketat pemantauan rutin di pasar tradisional maupun modern untuk antisipasi potensi penimbunan atau pungutan liar.

Hidupkan Ekosistem Kreatif, Dekesda Gelar Darjonesia Dance Festival dan Proyeksikan Museum Narotama

Sidoarjo layaknya kertas putih. Pembangunan fisik yang masif jangan sampai mengikis nilai-nilai kebudayaan yang menjadi identitas daerah.

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik Tapi Masih Lumayan, Ini Rinciannya 

Sebagai informasi, harga buyback ini merupakan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emasnya.