Kamis, 22 Okt 2026 21:54 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Jember, Bawaslu Bilang Begini

Kantor Bawaslu Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).
Kantor Bawaslu Jember. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Polemik dugaan ketidakhadiran tanpa keterangan yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya, akhirnya mendapat jawaban terbuka.

Hisyam menegaskan bahwa catatan presensi pada Januari dan Februari 2024 tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan berkaitan erat dengan tugas kedinasannya sebagai Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Jember.

Baca Juga: IMM Jember Gelar Aksi Demo, Desak Pemerintah Serius Benahi 7 Persoalan Pendidikan

Hisyam menjelaskan, masa penugasannya di Bawaslu Jember sejatinya telah berjalan sejak 24 Juni 2022.

Selama periode Januari hingga Februari 2024, proses pengembalian dirinya ke instansi asal, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember, belum tuntas secara administrasi.

"Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal," tegas Hisyam, Senin (7/9/2026).

Ia mengungkapkan, dasar administrasi kepindahannya baru sah setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan Surat Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Korsek tertanggal 31 Juli 2024.

Menindaklanjuti surat tersebut, Bawaslu Jember kemudian mengeluarkan Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 per tanggal 1 Agustus 2024 terkait Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.

Pernyataan ini juga diamini Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana. Sanda membenarkan bahwa hingga akhir Juli 2024, Hisyam masih menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya di Bawaslu.

"Karena dari Bawaslu Provinsi belum diganti. Baru 31 Juli suratnya turun. Saya terima, kemudian tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan," jelasnya.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Sanda memastikan bahwa Hisyam tetap aktif berkantor dan menjalankan aktivitas kedinasan di Bawaslu Jember pada masa tersebut. Soal rekapitulasi presensi Pemkab yang bermasalah, Sanda mengaku tidak mengetahuinya secara teknis.

"Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan," katanya.

Sengketa posisi ini sejatinya telah berhembus sejak sebelum Pemilu 2024. Pada 20 September 2023, Bupati Jember sempat melayangkan surat Nomor 880/1772/35.09.414/2023 untuk mengusulkan penggantian Hisyam oleh Arif Junaedi.

Namun, usulan tersebut ditahan oleh internal Bawaslu. Bahkan pada November 2023, tiga komisioner Bawaslu Jember sempat mendatangi Komisi A DPRD Jember untuk berkonsultasi, mengingat pergantian struktur di tengah tahapan krusial Pemilu berpotensi mengganggu stabilitas administrasi lembaga.

Hisyam menilai, periode Januari–Februari 2024 merupakan tahapan vital persiapan akhir Pemilu 2024 yang tergolong dalam Program Strategis Nasional (PSN), sehingga tenaganya masih dibutuhkan penuh di Bawaslu.

Baca Juga: Cerita Warga Jember Rasakan Manfaat Mobil Cinta, Pulang Berobat Tak Lagi Pikir Biaya

Adapun sorotan ketidakhadiran berawal dari Surat Bakesbangpol Nomor 800/74/35.09.415/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Dalam rekapitulasi sistem presensi Pemkab Jember, Hisyam dicatat 13 kali Alpha (tanpa keterangan) sepanjang Januari–Februari 2024.

Menanggapi hal tersebut, Hisyam menyatakan telah mengantongi seluruh dokumen rekam jejak tugasnya dari 24 Juni 2022 hingga 31 Juli 2024. Ia berharap pihak berwenang dapat melihat persoalan ini secara obyektif melalui kacamata tata kelola birokrasi antarinstansi.

"Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan," tegasnya.

Hingga saat ini, persoalan disiplin ASN tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan kepegawaian.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.

Kabar Gembira, Jalan Rusak di Pace-Tanjunganom Nganjuk Segera Diperbaiki

Perbaikan jalan ini tak sekedar untuk akses kendaraan, namun juga mampu melejitkan denyut perekonomian warga di sekitar jalur Pace-Tanjunganom, Nganjuk