Senin, 02 Feb 2026 23:01 WIB

Komisi 1 DPR RI Ungkap Latar Belakang Polemik Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran

Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

selalu.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan asal muasal munculnya beleid tentang Standar Isi Siaran (SIS) di dalam draf RUU Penyiaran. Salah satu yang menjadi polemik belakangan ini adalah mengenai larangan siaran Jurnalistik Investigasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 50(B) ayat 2 Poin C.

Menurut TB Hasanuddin, pasal tersebut hadir karena adanya saran agar penyiaran mengenai itu dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Mufti Anam Dorong Warga Hidupkan Semangat Kolektif Berlandaskan Empat Pilar Kebangsaan

"Alasannya karena kalau investigasi jurnalistik itu, misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu (ada) sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya? Ya diatur dalam aturan KPI," ujar TB Hasanuddin kepada selalu.id, Rabu (15/5/2024).

Pria yang akrab disapa Kang TB ini melanjutkan, bahwa produk penyiaran dibawahi langsung oleh KPI. Untuk itu, ia menilai saran tersebut perlu dimuat dalam draf RUU Penyiaran.

"Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira ya dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia sendiri mengaku kalau dirinya tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga: Bersama Jurnalis Riverside, MORA Impact Berpartisipasi dalam "Nada untuk Sumatra"

"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi," ujar Kang TB.

Menurutnya, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat. "Saya kira ada benarnya juga sih. Tapi, tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, berbagai pendapat pro dan kontra pada revisi UU tersebut juga terjadi di Komisi I DPR RI. "Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg (Badan Legislasi DPR RI)," ungkapnya.

Baca Juga: Komunitas Jurnalis Pinggir Kali Surabaya Kumpulkan Donasi Rp23 Juta untuk Sumatra

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran. "Ya kita akan tampung semua (masukan) dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi," pungkasnya.

Ia juga mengomentari ihwal tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Poin tersebut juga menjadi sorotan masyarakat sipil, khususnya dari insan pers. Menurut Hasanuddin, KPI mestinya khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.

Sedangkan untuk sengketa jurnalistik penyiaran itu diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Draf beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang. Ada pula Pasal 51 huruf E yang mengatur bahwa sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.