Kamis, 04 Jun 2026 04:52 WIB

Komisi 1 DPR RI Ungkap Latar Belakang Polemik Jurnalistik Investigasi di RUU Penyiaran

Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin

selalu.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan asal muasal munculnya beleid tentang Standar Isi Siaran (SIS) di dalam draf RUU Penyiaran. Salah satu yang menjadi polemik belakangan ini adalah mengenai larangan siaran Jurnalistik Investigasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 50(B) ayat 2 Poin C.

Menurut TB Hasanuddin, pasal tersebut hadir karena adanya saran agar penyiaran mengenai itu dapat dikontrol oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Penerbangan Jember-Surabaya Jadi Hadiah Istimewa di Hari Lahir Pancasila

"Alasannya karena kalau investigasi jurnalistik itu, misalnya ada yang beririsan dengan materi penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, maka sebaiknya itu (ada) sedikit penyeimbang. Lalu, bagaimana materinya? Ya diatur dalam aturan KPI," ujar TB Hasanuddin kepada selalu.id, Rabu (15/5/2024).

Pria yang akrab disapa Kang TB ini melanjutkan, bahwa produk penyiaran dibawahi langsung oleh KPI. Untuk itu, ia menilai saran tersebut perlu dimuat dalam draf RUU Penyiaran.

"Kalau KPI itu khusus untuk penyiaran, tapi kalau produk jurnalis yang umumnya, tulisan dan lain sebagainya itu ke Dewan Pers. Saya kira ya dikoordinasikan saja arah tugas KPI dengan tugas Dewan Pers," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Ia sendiri mengaku kalau dirinya tak sepakat dengan adanya pembatasan jurnalistik seperti yang tertuang dalam draf Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Baca Juga: Mobil Anggota DPR RI Gus Hilman Kecelakaan di Tol Paspro, Dua Staf Pendamping Tewas

"Saya sendiri setuju tidak usah ada pembatasan. Biarkanlah masyarakat yang mengontrol, tetapi tentu kami harus mendengar beberapa baik positif dan negatifnya, dari hasil investigasi," ujar Kang TB.

Menurutnya, pers yang bebas tetap perlu menerapkan kehati-hatian karena produk yang dihasilkan untuk kepentingan rakyat. "Saya kira ada benarnya juga sih. Tapi, tentu dalam kebebasan itu kita juga ada kehati-hatian untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, berbagai pendapat pro dan kontra pada revisi UU tersebut juga terjadi di Komisi I DPR RI. "Ada yang pro dan kontra dan nanti itu finally akan kita bahas dan akan kita diskusi di Baleg (Badan Legislasi DPR RI)," ungkapnya.

Baca Juga: Program MBG Sasar Bangkalan: Perkuat SDM dan Gerakkan Ekonomi Lokal

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan pihaknya akan menampung semua masukan terkait polemik revisi UU Penyiaran. "Ya kita akan tampung semua (masukan) dan kemudian kita akan selesaikan nanti di dalam pembahasan antara Baleg dan komisi," pungkasnya.

Ia juga mengomentari ihwal tumpang tindih aturan penyelesaian sengketa jurnalistik antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Poin tersebut juga menjadi sorotan masyarakat sipil, khususnya dari insan pers. Menurut Hasanuddin, KPI mestinya khusus untuk sengketa penyiaran, sedangkan produk tulisan yang bermasalah diselesaikan di Dewan Pers.

Sedangkan untuk sengketa jurnalistik penyiaran itu diatur dalam Pasal 42 Ayat 2. Draf beleid itu memberi wewenang KPI sesuai aturan undang-undang. Ada pula Pasal 51 huruf E yang mengatur bahwa sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.