Kamis, 23 Jul 2026 00:38 WIB

Bambang Haryo Dipanggil Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Begini Reaksinya

Foto: Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen
Foto: Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen

selalu.id - Bambang Haryo Soekartono (BHS) dipanggil oleh Bawaslu Kota Surabaya terkait klarifikasi atas laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

"Kedatangan pak BHS hari ini dalam rangka pemenuhan panggilan klarifikasi pada kesempatan kedua terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, termasuk dugaan terjadi praktik money politik yang dilakukan oleh beberapa pihak terlapor sesuai jadwal kita tindaklanjuti," jelas Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novly Bernado Thyssen.

Selanjutnya, pemanggilan klarifikasi ini akan berlanjut ke tahap pembahasan pada tingkat lanjutan mulai dari pengumpulan para pihak terkait untuk didengarkan dan saling kesesuaian atau tidak antara pelapor, saksi dan terlapor termasuk barang bukti yang disuguhkan cukup melengkapi unsur pidana pemilu atau tidak akan dibahas ke Gakkumdu (penegakan hukum terpadu).

Disinggung apakah juga termasuk beredarnya video gambar yang menunjukkan adanya money politik yang dilakukan oleh beberapa pihak terlapor di Kota Surabaya, Novli enggan menjawab.

"Yang jelas, nanti akan dipanggil berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu ini. Pak BHS juga sudah terangkan di tahap klarifikasi keterangan, selanjutnya untuk mekanisme  pemeriksaan proses di Gakkumdu dibahas lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara BHS keluar dari ruang kantor Bawaslu tak banyak berikan tanggapan. BHS singkat menjawab gak ada masalah.

"Nggak, nggak ada masalah gak ada apa-apa, cukup ya," timpalnya sembari balik menuju mobil dan didampingi Bahtiyar Rifai dan Cahyo Harjo Prakoso yang lebih awal (14/3) dipanggil klarifikasi ke Bawaslu.

Cahyo Harjo Prakoso juga singkat merespon dengan kata 'No Comment'. Sedangkan Bahtiyar Rifai'i sempat kesal sembari melontarkan kalimat," barang gak jelas kok dikomentari," singkatnya lalu menutup pintu mobil.

Sesuai surat yang tertanggal 14 Maret 2024 tersebut, ketiga nama yang diminta sesui dengan diundangnya BHS ke Bawaslu Kota Surabaya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan nomor: 011/Reg/LP/PL/Kota/16.01/111/2024 untuk klarifikasi adalah :

1. Bahtiyar Rifai, SH (Calon Anggota DPRD Kota Surabaya 4 - Partai Gerindra Dapil Surabaya 4).

2. Cahyo Harjo Prakoso, SH., MH (Calon Anggota DPRD Provinsi Jatim Dapil Jatim 1).

3. Ir. Bambang Haryo Soekartono (Calon Anggota DPR RI Dapil Jatim 1)

Sesuai informasi yang ada, Bahtiyar Rifai saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Gerindra kota Surabaya, sekaligus anggota Komisi A DPRD kota Surabaya.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polsek Tegalsari Layani Warga di Kantor Bawaslu

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.