Rabu, 22 Jul 2026 17:48 WIB

6 Unit Rusunawa Disegel Satpol PP Surabaya, Ini Alasannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Feb 2024 09:24 WIB
Foto: Satpol PP Surabaya sedang menyegel unit rusunawa
Foto: Satpol PP Surabaya sedang menyegel unit rusunawa

selalu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) kembali melakukan penyegelan unit di rusunawa.

Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan, Bagus Tirta mengatakan penyegelan tersebut dilakukan karena pemilik rusun diketahui tidak menempati rusun selama satu tahun, sehingga yang bersangkutan tak membayar biaya retribusi sewa rusun.

“Penyegelan tersebut dilakukan pada dua lokasi rusun yakni, Rusun Gunung Anyar sebanyak lima unit, serta Rusun Keputih sebanyak satu unit,” katanya.

Pada penyegelan tersebut, turut disaksikan oleh pihak DPRKPP, Kecamatan Gunung Anyar, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Sukolilo, ketua RT serta Ketua Paguyuban setempat guna melihat kondisi unit termasuk ada atau tidaknya barang milik penghuni rusun.

“Hari ini kami lakukan penyegelan total ada enam unit dari dua lokasi rusun, sebelum melakukan segel unit, kami buka dulu untuk unitnya, memastikan tidak ada barang yang tertinggal, jika ada kami lakukan pengosongan. Tetapi untuk hari ini hanya beberapa saja yang tersisa ditiap unit, seperti selimut dan ada beberapa baju,” kata Bagus.

Adapun penyegelan rusun tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.

Sebelum disegel, Bagus mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait yakni pihak DPRKPP Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya sudah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni rusun yang didapati tak menempati unit rusun miliknya. Namun, surat peringatan tersebut tak mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.

“Sudah kami berikan surat pemberitahuan hingga surat peringatan kepada pemilik unit, kami tempel juga pada bagian pintu unit. Namun dari yang bersangkutan tidak hadir, sehingga kami lakukan sesuai prosedur berupa penyegelan dan pengosongan,” kata Bagus.

Hal sama juga disampaikan oleh Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya Adinda Setyoningrum, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik rusun hingga memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun.

“Sebelum kami melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan, kami berusaha menghubungi penghuni rusun. Kami panggil mereka untuk konfirmasi terkait ditempati atau tidaknya unitnya, lalu kami berikan surat peringatan, yang selanjutnya jika tidak ada jawaban maka dikenakan sanksi berupa penyegelan,” kata Adinda.

Adinda menjelaskan, pihaknya dan pengawas dari tiap rusun secara masif melakukan monitoring kepada para penghuni rusun guna mengecek terkait dihuni atau tidaknya rusun yang telah mereka sewa.

“Kami lakukan pengecekan baik dari pihak kami maupun pihak rusun, sehingga kami tau unit mana saja yang penghuninya melanggar aturan dengan tidak menempati rusun milik mereka,” jelas Adinda.

Menurut Adinda, tindakan tegas berupa penyegelan unit rusun ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada penghuni rusun. Sehingga para penghuni rusun yang lainnya diharapkan dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

“Saya harap para penghuni rusun untuk tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Untuk penghuni yang sudah tidak membutuhkan unit rusun atau sudah memiliki tempat tinggal lain, bisa menyerahkan kunci kepada kami agar unitnya lebih bermanfaat untuk warga kota Surabaya lainnya. Untuk yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” pungkasnya.

Baca Juga: Pasar Simo Surabaya Kini Tertib, Bila Bandel Sanksi Tegas Menanti

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.