Rabu, 22 Jul 2026 06:28 WIB

Begini Syarat dan Ketentuan Pindah Nyoblos Pemilu 2024 di Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 12 Jan 2024 13:21 WIB
Kantor KPU Surabaya
Kantor KPU Surabaya

selalu.id - KPU Surabaya mencatat sebanuak 4000 ribu orang melakukan pindah pilih atau masuk Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dari luar atau yang masuk ke Surabaya.

“2.000 keluar dan 2.000 masuk (Pindah Pilih) total kami bisa rekap itu,” kata Komisioner KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Naafilah Astri Swarist, kepada selalu.id, Jumat (12/1/2024).

Baca Juga: KPU Surabaya Kaji Dapil Baru, Persaingan Kursi DPRD Berpotensi Berubah

Naafilah mengatakan data pindah pilih tersebut bakal bertambah. Namun, KPU Surabaya mengingatkan batas pengajuan DPTb hingga 15 Januari 2024 nanti. Sehingga, ia meminta untuk para yang ajukan pindah pilih untuk segera mengurus.

“Kami membuat informasi batas waktu sampai 15 Januari, jadi khusus daerah mahasiswa sejak November kami sudah umumkan dengan menempel poster di masing-masing perihal DPTb,” ujarnya.

Kata Naafilah dokumen DPTb semuanya bisa diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun di Kantor KPU Surabaya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Desak KPU Segera Tetapkan Penambahan Dapil Surabaya

“Harus diurus secara pribadi. Mereka datang sendiri, syarat utamanya harus terdaftar di DPT daerah asal,” jelasnya.

Terkait persyaratan dokumen apa saja, lanjutnya, khusus mahasiswa harus mendapatkan keterangan kampus bahwa bersangkutan adalah mahasiswanya

“Kalau pekerja mendapatkan keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan merupakan pekerja di perusahaan tersebut. Surat keterangan itu dibawa, kemudian kami masukkan ke sistem informasi data pemilih, jadi tidak ada lagu surat pindah memilih itu manual,”tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu Jatim atas Suksesnya Pilkada 2024

Dokumen-dokumen DPTb tersebut akan terunggah melalui Web Sidalih KPU dan outputnya surat pindah pemilih.

“Jadi Sidalih bisa membaca dia DPT misalnya dari Jawa Tengah. Nantinya di form surat pindah memilih sudah muncul dari lima jenis surat suara bahwa yang bersangkutan mendapatkan surat suara berapa dan jenisnya apa.Berarti dia cuma dapat surat suara pilpres kalau dari jawa tengah,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.