• Loadingselalu.id
  • Loading

Jumat, 01 Des 2023 03:44 WIB

Hendak Tawuran, Gangster di Surabaya Barat Diringkus

Anggota gangster diamankan pihak kepolisian

Anggota gangster diamankan pihak kepolisian

selalu.id - Puluhan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Surabaya Barat pada Minggu (22/10/2023) malam berhasil diamankan pihak kepolisian. Puluhan remaja itu diduga merupakan gangster yang selama ini meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya pun menetapkan, satu orang dari anggota gangster tersebut sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Tersangka remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka. Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama puluhan remaja laki-laki lainnya berkumpul dan bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

"Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran," ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 1 meter. Ia juga membawa samurai yang bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 1 meter.

"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

"Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Ini Himbauan Wali Kota Eri di Hari Pertama Masa Kampanye Pemilu 2024

Editor : Ading