Jumat, 04 Sep 2026 16:20 WIB

Hendak Tawuran, Gangster di Surabaya Barat Diringkus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 25 Okt 2023 13:13 WIB
Anggota gangster diamankan pihak kepolisian
Anggota gangster diamankan pihak kepolisian

selalu.id - Puluhan remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di Surabaya Barat pada Minggu (22/10/2023) malam berhasil diamankan pihak kepolisian. Puluhan remaja itu diduga merupakan gangster yang selama ini meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya pun menetapkan, satu orang dari anggota gangster tersebut sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Tersangka remaja inisial AR (19) warga Surabaya ini juga berperan menjadi admin media sosial mereka. Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko mengatakan tersangka diketahui membawa senjata tajam jenis pedang dan samurai.

"Tersangka kedapatan membawa sajam diduga hendak dipakai untuk tawuran," ujar AKP Haryoko, Rabu (25/10/2023).

AKP Haryoko menjelaskan tersangka bersama-sama puluhan remaja laki-laki lainnya berkumpul dan bermaksud untuk tawuran dengan kelompok lain.

"Kelompok ini pada pukul 01.00 wib, Minggu 22 Oktober 2023 di depan Jalan Surabayan Gg 4 Surabaya, dan dugaan kuat akan tawuran," ujar AKP Haryoko.

Pada saat itu, tersangka membawa 2 (dua) bilah senjata tajam dari rumahnya berupa pedang bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 1 meter. Ia juga membawa samurai yang bergagang kayu berwarna hitam dengan panjang 1 meter.

"Polisi kemudian melakukan penyitaan dan tersangka dibawa ke Polsek Tegalsari untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas AKP Haryoko.

Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, mengatakan tersangka sempat mencoba melarikan diri saat petugas mendatanginya.

"Tersangka berusaha melarikan diri namun berhasil kita amankan,” jelas Kompol Imam.

Kompol Imam menyebut bahwa tersangka sebelumnya juga sudah pernah ditahan di Mapolsek Tegalsari Pokrestabes Surabaya, tahun 2018.

"Tersangka pernah ditahan di Polsek Tegalsari dalam perkara pencurian dengan kekerasan (jambret) dan menjalani hukuman selama 6 bulan di Rutan Medaeng,” imbuh Kompol Imam.

Kini kembali Tersangka AR akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.

Tiga OPD Pemkab Jember Sabet Penghargaan Public Service of The Year 2026

Gus Fawait menegaskan apresiasi ini bukan sekadar piala biasa, melainkan pelecut semangat agar Pemkab Jember terus melahirkan terobosan baru.