Selasa, 21 Jul 2026 22:46 WIB

Ditetapkan Gubernur Khofifah, Segini Kenaikan UMK 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 01 Des 2021 12:55 WIB
Aksi demo buruh di Surabaya
Aksi demo buruh di Surabaya

Surabaya (selalu.id) - Sebanyak lima dari 38 kabupaten/kota  yang masuk ring satu di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik,  Sidoarjo, Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00.

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

Upah minimum untuk ke lima daerah tersebut, diusulkan  bupati/ walikota  dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.  

Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022. 

Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur. 

"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujar  Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12). 

Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan  pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama.

Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.  

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022 sebagai berikut,

Kota Surabaya Rp. 4.375.479,19, Gresik Rp. 4.372.030,51,Sidoarjo Rp.4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp. 4.365.133,19, Kabupaten Mojokerto Rp. 4.354.787,17, Kabupaten Malang Rp. 3.068.275,36, Kota Malang Rp. 2.994.143,98, Kota Pasuruan Rp. 2.838.837,64, Kota Batu Rp. 2.830.367,09, Jombang Rp. 2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo Rp. 2.553.265,95, Tuban Rp. 2.539.224,88, Kota Mojokerto Rp. 2.510.452,36, Lamongan Rp. 2.501.977,27, Kota Probolinggo Rp. 2.376.240,63, Jember Rp. 2.355.662,91, Banyuwangi Rp. 2.328.899,12, Kota Kediri Rp. 2.118.116,63, Bojonegoro Rp. 2.079.568,07, Kabupaten Kediri Rp. 2.043.422,93, Kota Blitar Rp. 2.039.024,44, Tulungagung Rp. 2.029.358,67, Kabupaten Blitar, Rp. 2.015.071,18, Lumajang Rp. 2.000.607,20, Kota Madiun Rp. 1.991.105,79, Sumenep Rp.1978.927,22, Nganjuk Rp.1.970.006,41, Ngawi Rp. 1.962.585,99, Pacitan Rp.1.961.154,77, Bondowoso Rp1.958.640,12, Kabupaten Madiun Rp1.958.410,31, Magetan Rp1.957.329,43, Bangkalan Rp1.956.773,48, Ponorogo Rp.1.954.281,32, Trebggakek Rp1.944.932,74, Situbondo Rp1.942.750,77, Pamekasan Rp1.939.686,39 dan Sampang sebesar Rp1.922.122,97. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.