Surabaya (selalu.id) - Sebanyak lima dari 38 kabupaten/kota yang masuk ring satu di Jawa Timur, yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 – 1,75 persen atau Rp. 75.000,00.
Baca Juga: 184 Kasek SMA/SMK di Jatim Dilantik, Ini Pesan Gubernur Khofifah
Upah minimum untuk ke lima daerah tersebut, diusulkan bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri.
Sedangkan 33 Kabupaten/Kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, menggunakan data statistik Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.
Penetapan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur.
"Saya berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Rabu (1/12).
Menurutnya, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama.
Gubernur Khofifah mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun.
Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022 sebagai berikut,
Kota Surabaya Rp. 4.375.479,19, Gresik Rp. 4.372.030,51,Sidoarjo Rp.4.368.581,85, Kabupaten Pasuruan Rp. 4.365.133,19, Kabupaten Mojokerto Rp. 4.354.787,17, Kabupaten Malang Rp. 3.068.275,36, Kota Malang Rp. 2.994.143,98, Kota Pasuruan Rp. 2.838.837,64, Kota Batu Rp. 2.830.367,09, Jombang Rp. 2.654.095,88, Kabupaten Probolinggo Rp. 2.553.265,95, Tuban Rp. 2.539.224,88, Kota Mojokerto Rp. 2.510.452,36, Lamongan Rp. 2.501.977,27, Kota Probolinggo Rp. 2.376.240,63, Jember Rp. 2.355.662,91, Banyuwangi Rp. 2.328.899,12, Kota Kediri Rp. 2.118.116,63, Bojonegoro Rp. 2.079.568,07, Kabupaten Kediri Rp. 2.043.422,93, Kota Blitar Rp. 2.039.024,44, Tulungagung Rp. 2.029.358,67, Kabupaten Blitar, Rp. 2.015.071,18, Lumajang Rp. 2.000.607,20, Kota Madiun Rp. 1.991.105,79, Sumenep Rp.1978.927,22, Nganjuk Rp.1.970.006,41, Ngawi Rp. 1.962.585,99, Pacitan Rp.1.961.154,77, Bondowoso Rp1.958.640,12, Kabupaten Madiun Rp1.958.410,31, Magetan Rp1.957.329,43, Bangkalan Rp1.956.773,48, Ponorogo Rp.1.954.281,32, Trebggakek Rp1.944.932,74, Situbondo Rp1.942.750,77, Pamekasan Rp1.939.686,39 dan Sampang sebesar Rp1.922.122,97.
Editor : Redaksi