Rabu, 04 Feb 2026 07:52 WIB

Catat! Istilah IMB untuk Perizinan Bangunan di Surabaya Resmi Diganti Menjadi PBG, Ini Bedanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 26 Agu 2023 10:19 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023.

Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standart Teknis Bangunan Gedung.

“Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” kata Irvan, Sabtu (26/8/2023).

Irvan juga menegaskan, berlakunya PBG ini bukan berarti IMB yang telah diterbitkan sudah tidak berlaku lagi selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

“Kalau ada perubahan fungsinya maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi,” tegasnya.

Perbedaan IMB dan PBG itu, kata dia, salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan kalau PBG diterbitkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

“Namun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP,” katanya.

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya.

“Jadi, lebih gampang dan lebih mudah dengan PBG ini. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunannya melalui online semuanya dari awal hingga akhir, dan dengan PBG cukup satu pintu saja tidak perlu ke dinas-dinas, dan yang paling penting lagi pemohon bisa cetak sendiri SK PBG-nya sekaligus lampiran gampar PBG-nya. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Surabaya M. Afghani Wardhana juga memastikan bahwa nomenklatur PBG ini semakin mempermudah warga untuk mengurus izin bangunannya, karena hanya melalui satu pintu dan pengurusannya bisa dilakukan melalui online semuanya.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas kami yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus PBG ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.