Rabu, 22 Jul 2026 03:22 WIB

Catat! Istilah IMB untuk Perizinan Bangunan di Surabaya Resmi Diganti Menjadi PBG, Ini Bedanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 26 Agu 2023 10:19 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG itu mulai efektif dilaksanakan sejak tanggal 15 Agustus 2023.

Penyelenggaraan PBG di Kota Surabaya itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Kota Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa setelah Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu PP No. 16 Tahun 2021, maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standart Teknis Bangunan Gedung.

“Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” kata Irvan, Sabtu (26/8/2023).

Irvan juga menegaskan, berlakunya PBG ini bukan berarti IMB yang telah diterbitkan sudah tidak berlaku lagi selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan.

“Kalau ada perubahan fungsinya maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi,” tegasnya.

Perbedaan IMB dan PBG itu, kata dia, salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan kalau PBG diterbitkan langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya.

“Namun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP,” katanya.

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas itu diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id.

Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas tersebut.

Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya.

“Jadi, lebih gampang dan lebih mudah dengan PBG ini. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunannya melalui online semuanya dari awal hingga akhir, dan dengan PBG cukup satu pintu saja tidak perlu ke dinas-dinas, dan yang paling penting lagi pemohon bisa cetak sendiri SK PBG-nya sekaligus lampiran gampar PBG-nya. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Surabaya M. Afghani Wardhana juga memastikan bahwa nomenklatur PBG ini semakin mempermudah warga untuk mengurus izin bangunannya, karena hanya melalui satu pintu dan pengurusannya bisa dilakukan melalui online semuanya.

“Namun, apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, silahkan bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi. Di sana ada petugas kami yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus PBG ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.