• Loadingselalu.id
  • Loading

Rabu, 04 Okt 2023 14:48 WIB

Sering Mabuk dan Meresahkan Warga, WN Malaysia di Lamongan Ditangkap

WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi

WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi

selalu.id - Imigrasi Tanjung Perak menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) lalu.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan WN Malaysia berisinial HBR (43) itu kini terancam deportasi.

Verico menjelaskan penangkapan HBR ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023 melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak

"Laporan itu adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Verico, saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/202).

Kemudian, besoknya, tim Intelijen dan Imigrasi Tanjung Perak dan petugas gabungan Lamongan langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujarnya.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," ungkapnya

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," imbuhnya.

Terlebih lagi, dokumen keimigrasian HBR ternyata didapati izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegasnya.

"Selama menunggu di deportasi, dia ditempatkan di TPI Tanjung Perak. Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Oknum Guru di Surabaya Cubit Siswa WNA, Ini Klarifikasi Kepala Sekolah

Editor : Ading