Selasa, 21 Jul 2026 05:34 WIB

Sering Mabuk dan Meresahkan Warga, WN Malaysia di Lamongan Ditangkap

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Jul 2023 17:06 WIB
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi

selalu.id - Imigrasi Tanjung Perak menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) lalu.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan WN Malaysia berisinial HBR (43) itu kini terancam deportasi.

Verico menjelaskan penangkapan HBR ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023 melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak

"Laporan itu adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Verico, saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/202).

Kemudian, besoknya, tim Intelijen dan Imigrasi Tanjung Perak dan petugas gabungan Lamongan langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujarnya.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," ungkapnya

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," imbuhnya.

Terlebih lagi, dokumen keimigrasian HBR ternyata didapati izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegasnya.

"Selama menunggu di deportasi, dia ditempatkan di TPI Tanjung Perak. Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.