Senin, 28 Sep 2026 02:05 WIB

Sering Mabuk dan Meresahkan Warga, WN Malaysia di Lamongan Ditangkap

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Jul 2023 17:06 WIB
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi

selalu.id - Imigrasi Tanjung Perak menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) lalu.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan WN Malaysia berisinial HBR (43) itu kini terancam deportasi.

Verico menjelaskan penangkapan HBR ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023 melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak

"Laporan itu adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Verico, saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/202).

Kemudian, besoknya, tim Intelijen dan Imigrasi Tanjung Perak dan petugas gabungan Lamongan langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujarnya.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," ungkapnya

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," imbuhnya.

Terlebih lagi, dokumen keimigrasian HBR ternyata didapati izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegasnya.

"Selama menunggu di deportasi, dia ditempatkan di TPI Tanjung Perak. Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI jadi Tersangka

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gunung Merapi Kembali Erupsi, Warga Diimbau Waspada

Atas kondisi ini, BPPTKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan aktivitas apa pun di daerah potensi bahaya.

Persela Lamongan Bantai PSBS Biak 6-0, Ini Kata Coach Bima Sakti

Tambahan tiga angka ini membuat Persela Lamongan kokoh di papan atas Grup B dengan mengemas 9 poin sempurna dari tiga laga.

Pesawat Militer Kongo Jatuh di Pemukiman: 17 Orang Tewas, Termasuk Dua Jenderal

Militer Republik Demokratik Kongo membenarkan dua petinggi hukum militer berada di dalam penerbangan naas tersebut saat menjalankan tugas resmi.

Jejak Kejam Ferdy Sambo dalam Film Skenario Sang Jenderal

Film ini merangkai kronologi tragedi pada 8 Juli 2022 ketika Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Foto: Perjuangan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban KM Virgo Transport 8

Setibanya di Banjarmasin, para korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani proses identifikasi serta penanganan medis oleh tim ahli.

Kisah Pilu ART Diperas hingga Disekap Penyalur Kerja Ilegal di Surabaya

Kisah ini bermula lewat linimasa TikTok, yang mengunggah penyaluran jasa ART di kawasan Gunung Anyar, Surabaya. Para korban tergiur karena gaji Rp3 juta.