Selasa, 03 Feb 2026 22:33 WIB

Sering Mabuk dan Meresahkan Warga, WN Malaysia di Lamongan Ditangkap

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Jul 2023 17:06 WIB
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi
WNA Malaysia di Lamongan ditangkap polisi

selalu.id - Imigrasi Tanjung Perak menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jawa Timur, Selasa (4/7/2023) lalu.

Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi mengatakan WN Malaysia berisinial HBR (43) itu kini terancam deportasi.

Verico menjelaskan penangkapan HBR ini berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023 melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak

"Laporan itu adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Verico, saat Konferensi Pers di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, Jumat (7/7/202).

Kemudian, besoknya, tim Intelijen dan Imigrasi Tanjung Perak dan petugas gabungan Lamongan langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.

"Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun," ujarnya.

Tepatnya sejak bulan Januari 2022. Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S.

"Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat," ungkapnya

Verico melanjutkan, tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari Bapak AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," imbuhnya.

Terlebih lagi, dokumen keimigrasian HBR ternyata didapati izin tinggalnya adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022. HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," tegasnya.

"Selama menunggu di deportasi, dia ditempatkan di TPI Tanjung Perak. Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Tanjung Perak. Kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," tutupnya. (Ade/Adg)

Baca Juga: SIER Promosi Kemudahan Iklim Investasi Jawa Timur ke Investor Malaysia

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.