Rabu, 22 Jul 2026 12:44 WIB

PDIP Surabaya Desak KPU Terbuka soal Penundaan Tes Kesehatan Machfud Arifin dan Mujiaman

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 09 Sep 2020 16:07 WIB
Ketua Bappilu PDIP Surabaya, Anas Karno
Ketua Bappilu PDIP Surabaya, Anas Karno

Surabaya (selalu.id) - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya lebih transparan terkait penundaan tes kesehatan Calon Wali Kota Machfud Arifin dan Calon Wakil Wali Kota Mujiaman.

Baca Juga: PDIP Surabaya Wajibkan 40 Persen Pengurus Ranting dari Gen Z

"Kami hanya baca di media bahwa KPU meminta Pak Machfud dan Pak Mujiaman untuk mengikuti tes kesehatan pada gelombang kedua pekan depan tanpa menyebut alasannya. Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan kalau tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua," ujar Kepala Bappilu DPC PDIP Surabaya Anas Karno, Rabu (9/9/2020).

"Kalau ada gelombang kedua, seolah-olah ada diskriminasi. Mas Eri Cahyadi dan Cak Armuji beberapa hari ini harus mengikuti tes kesehatan seharian, tapi Pak Macfud dan Pak Mujiaman tidak ikut, kan itu diskriminatif," imbuh Anas.

Seperti diketahui, Cawali Machfud Arifin dan Cawawali Mujiaman tidak menghadiri tes kesehatan di RSUD dr Soetomo, Selasa (8/9/2020). KPU Surabaya, sebagai penyelenggara tahapan Pilkada, tidak memberi alasan yang jelas terkait ketidakhadiran Machfud dan Mujiaman. 

Hanya saja, KPU Jawa Timur menyatakan, bagi calon kepala daerah yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda. KPU Jatim juga menyebutkan ada dua calon kepala daerah di Jatim yang positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR, sehingga calon tersebut tidak mengikuti tes kesehatan lanjutan. 

"Kalau positif (terpapar Covid-19), maka pemeriksaan kesehatannya ditunda, ditangguhkan terlebih dahulu sampai yang bersangkutan negatif," ujar Anggota KPU Jatim Insan Qoriawan, Selasa (8/9/2020). 

Anas mengatakan, kehadiran bakal calon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan adalah kewajiban yang harus dipatuhi, sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.

Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020, di mana disebutkan bahwa jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian di-swab ulang sampai hasilnya negative.

Dengan regulasi itu, Anas mengatakan, KPU Surabaya semestinya lebih terbuka demi keselamatan bersama.

"Mohon maaf, jika memang ada calon yang terpapar Covid-19, bisa diumumkan saja tanpa menyebut nama. Bilang saja, salah satu calon kepala daerah di Surabaya positif Covid-19, toh Covid-19 juga bukan aib," ujarnya.

Menurut dia, transparansi itu diperlukan mengingat kegiatan calon kepala daerah selalu dikelilingi banyak orang. Dalam proses sosialisasi dan kampanye, ada interaksi dan kontak fisik antara kandidat dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpapar Covid-19 dari calon kepala daerah.

"Dari sisi penanganan, ini penting disampaikan. Kunci penanganan Covid-19 adalah tes, isolasi, dan treatment. Ketika sudah dites dan positif Covid-19, maka diisolasi di mana dan bagaimana treatment-nya harus ditentukan. Itu juga butuh koordinasi dengan Satgas Covid-19 kabupaten/kota," ujarnya. Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.