Mami Purel Arjuna Karaoke Ditangkap karena Sediakan Jasa Seks, Celana Dalam Pria Dan Wanita Diamankan
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 19 Agu 2020 14:57 WIB
Surabaya (selalu.id) - Sebuah tempat karaoke di Surabaya digerebek oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim. Penggerebekan Arjuna Pub & Karaoke tersebut dilakukan atas informasi adanya penawaran jasa prostitusi.
Polisi pun menetapkan seorang mami atau orang yang menawarkan jasa prostitusi sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut biasa dipanggil Mami Christiani atau Sanny. Mami Sanny diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul yang mana menawarkan para LC atau pemandu lagu untuk melayani hubungan seks.
Baca Juga: Brimob Polda Jatim Siagakan Personel dan Alutsista SAR Hadapi Ancaman Karhutla 2026
"Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C. Diduga melakukan suatu tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut atau kegiatan perbuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020).
Ia menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi. Lalu, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.
"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ungkapnya.
Baca Juga: Polres Tuban Kini Berganti jadi Polresta, Begini Pesan Khusus Kapolda Jatim
Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Sanny kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.
"Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH (40 tahun) warga Sidoarjo dan IS (28 tahun)warga Karang Pilang Surabaya," lanjut Truno.
Baca Juga: Komitmen Polda dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Semangat Jogo Jatim
Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.
"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkasnya. (Jay)
Editor : Redaksi