Jumat, 05 Jun 2026 01:51 WIB

Mami Purel Arjuna Karaoke Ditangkap karena Sediakan Jasa Seks, Celana Dalam Pria Dan Wanita Diamankan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 19 Agu 2020 14:57 WIB
Tersangka saat di Mapolda Jatim
Tersangka saat di Mapolda Jatim

Surabaya (selalu.id) - Sebuah tempat karaoke di Surabaya digerebek oleh Subdit Renakta Dirreskrimum Polda Jatim. Penggerebekan Arjuna Pub & Karaoke tersebut dilakukan atas informasi adanya penawaran jasa prostitusi.

Polisi pun menetapkan seorang mami atau orang yang menawarkan jasa prostitusi sebagai tersangka. Dari informasi yang dihimpun, tersangka tersebut biasa dipanggil Mami Christiani atau Sanny. Mami Sanny diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul yang mana menawarkan para LC atau pemandu lagu untuk melayani hubungan seks.

Baca Juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda

"Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C. Diduga melakukan suatu tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut atau kegiatan perbuatan asusila," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi. Lalu, penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut.

"Dasarnya laporan polisi Hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ungkapnya.

Baca Juga: Bahagianya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polda Jatim

Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Sanny kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam.

"Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH (40 tahun) warga Sidoarjo dan IS (28 tahun)warga Karang Pilang Surabaya," lanjut Truno. 

Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 319 Bandit, Sita Motor-Mobil, Emas hingga Uang Tunai

Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai, satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp 1,4 juta dan Rp 4,5 juta.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," pungkasnya. (Jay)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.