Senin, 02 Feb 2026 18:04 WIB

Kejati Jatim Limpahkan 5 Berkas Terdakwa Kerusuhan Kanjuruhan ke PN Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 03 Jan 2023 17:21 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melimpahkan lima berkas perkara dakwaan kasus Tragedi di Stadion Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, pihaknya telah melimpahkan ke PN Surabaya sesuai putusan Ketua Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Keputusan itu, Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

"Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,"kata Fathur, melalui keterangan rilis kepada selalu.id.

Dari lima berkas perkara tersebut disebutkan yakni pertama tersangka SS dari Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Kedua, tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian ketiga, tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. lalu keempat, tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Terakhir kelima, tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Baca Juga: Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026: Terjunkan 5.020 Personel, Ini yang Disasar

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pihaknya telah menerima berkas fisik, namun untuk penjadwalan sidang masih belum ditentukan.

"Karena untuk penomoran dan lainnya (jadwal sidang), dilakukan secara elektronik,"pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Perkuat Keandalan Pasokan Gas Bumi di Jatim, BPH Migas Dorong Roadmap FSRU

Langkah ini dinilai penting seiring meningkatnya kebutuhan gas untuk sektor industri, kelistrikan, dan rumah tangga.

Presiden Prabowo Ingatkan Kepala Daerah: Rakyat Butuh Pemimpin yang Jujur!

Prabowo mengatakan, harapan rakyat yang menginginkan pemimpin baik, adil, jujur, dan bekerja untuk kepentingan rakyat bukan harapan segelintir orang.

PDBI Jember Mulai Seleksi Atlet Drumband Jelang Porprov Jatim 2027

Seleksi atlet drum band tidak hanya menitikberatkan pada kemampuan teknis, namun juga pada aspek kedisiplinan, mental bertanding, serta daya juang para atlet.