Kamis, 03 Sep 2026 16:17 WIB

Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Sidang penganiayaan Louis Prasetya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).
Sidang penganiayaan Louis Prasetya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak penting.

Majelis hakim dijadwalkan bakal memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV pada persidangan pekan depan guna mencocokkan fakta lapangan.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Langkah ini diambil majelis hakim yang diketuai S. Pujiono untuk menguji kesesuaian antara keterangan saksi korban, bantahan dua terdakwa Yusuf alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek, serta uraian dalam surat dakwaan.

"Nanti sidang minggu depan kita lihat CCTV-nya," tegas Hakim Pujiono di ruang sidang PN Surabaya, Kamis (3/9/2026).

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (2/9/2026) kemarin, Louis menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan fisik.

Namun, keterangan itu langsung ditepis oleh terdakwa Poerwantoro. Ia mengklaim tidak melakukan pemukulan dan hanya berniat melerai.

"Saya tidak memukul Luis dari belakang. Saya cuma melerai saat itu," kelit Poerwantoro di hadapan majelis hakim.

Keterangan berbeda disampaikan kakak korban, Nathalia. Meski tak berada di lokasi saat kejadian, Nathalia mengaku melihat langsung kondisi adiknya tak lama setelah peristiwa. Selain luka fisik seperti mata kanan bengkak dan luka di kepala, kondisi psikologis Louis disebut terguncang hebat.

"Kalau kondisi fisiknya tidak seberapa, namun kondisi mentalnya yang kena," ungkap Nathalia.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan visum, Louis mengalami sejumlah luka memar serta luka robek di pipi kanan.

Atas perbuatannya, Yusuf dan Poerwantoro dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di balik proses persidangan, terungkap pula upaya perdaftaran damai atau restorative justice (RJ) yang sempat bergulir di tingkat kepolisian. Nathalia membeberkan bahwa dirinya terus disodori tawaran uang damai yang nilainya merangkak naik, mulai dari puluhan juta hingga menyentuh angka Rp150 juta.

"Jujur saat itu ada uang yang ditawarkan, terakhir sebesar Rp150 juta. Prosesnya dari Rp10 juta, Rp20 juta, dan seterusnya. Saya diintervensi," tegas Nathalia sembari membantah tudingan bahwa dirinya pernah meminta uang Rp2 miliar.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

Bukan sekadar tawaran uang, Nathalia mengaku mendapat tekanan hingga ancaman dari pihak-pihak tertentu di luar persidangan agar mau menghentikan kasus tersebut. Bahkan, ancaman pembunuhan sempat membayangi keluarganya.

"Saya mau maafkan, tapi proses hukum sudah berjalan. Hargailah proses hukum. Jangan mengintimidasi saya dan keluarga saya. Yang saya cari keadilan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguraikan keterlibatan pihak lain bernama Fatah alias Celeng.

Fatah diduga turut membanting, mencekik, hingga mengancam membunuh korban. Hingga kini, Fatah belum disidangkan lantaran masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Gandeng PMI Surabaya, PT PAL Indonesia Kirim Donasi Kemanusiaan Rp83,1 Juta ke Korban Gempa NTT

Berdasarkan komunikasi dan assessment sementara tim lapangan di NTT, bantuan akan difokuskan untuk pemenuhan fasilitas dasar masyarakat terdampak.

Bahlil Mini Soccer Zona Madiun Raya Resmi Bergulir, Dibuka Laga Golkar Vs PKB

Ketua Pelaksana Bahlil Mini Soccer 2026 Arif Fathoni mengatakan, antusiasme sekolah dan pelajar untuk mengikuti kompetisi tersebut cukup tinggi.

Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Keduanya menjadi korban aksi tidak senonoh atau pelecehan seksual di kawasan Jurang Gongso, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Bupati Subandi Wanti-wanti Petugas Puskesmas Sidoarjo: Birokrat Sifatnya Melayani, Gak Boleh Emosi!

Bukan sekadar urusan medis, sikap para petugas hingga kelayakan fasilitas di Puskesmas dinilai sangat menentukan kualitas pengalaman berobat warga.

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.