Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 04 Sep 2026 17:39 WIB
selalu.id - Praktik pemotongan unggas secara mandiri di tengah permukiman padat penduduk Kota Surabaya menuai sorotan tajam.
Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.
Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta
Aktivitas ilegal ini disinyalir masih kerap berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada malam hingga dini hari di sejumlah kawasan. Di antaranya yakni Semampir, Kenjeran, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Simo Rukun, Sukomanunggal, hingga Petemon.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menegaskan, aktivitas pemotongan unggas di rumah pribadi jelas melanggar aturan jika tidak mengantongi izin resmi dan tak memenuhi standar teknis.
“Kalau ada, laporkan. Memang nggak boleh. Sekarang semuanya itu (pemotongan unggas) harus berizin, termasuk Rumah Potong Unggas (RPU),” tegasnya, Jumat (4/8/2026).
Politikus PSI itu menyebut, ancaman terbesar dari pemotongan mandiri ini terletak pada dampak lingkungannya.
Limbah berupa darah dan sisa pemotongan yang langsung dibuang tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sangat rawan menyebarkan penyakit.
Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit
“Yang di rumah-rumah pribadi itu enggak boleh. Pembuangannya mau ke mana kalau IPAL-nya enggak diolah? Limbahnya kan darah dan lain-lain, itu membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Guna menekan praktik tersebut, Yuga mendorong pengetatan pengawasan secara berjenjang. Menurutnya, jajaran RT/RW, lurah, hingga camat harus turun tangan aktif mendeteksi lingkungan masing-masing.
Kendati demikian, Yuga memastikan pihak legislatif tidak berniat mematikan rezeki para pedagang. Solusi yang ditawarkan yakni melokalisir proses pemotongan ke fasilitas RPU terpusat, salah satunya di kawasan Pasar Keputran Selatan.
“Pedagang unggas tidak perlu khawatir karena sifatnya ini hanya melokalisir lokasi potongnya, bukan untuk menggeser para pedagang unggasnya,” terang Yuga.
Baca Juga: Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit
Lewat pemusatan ini, proses pemotongan dijamin lebih higienis serta memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Pemkot bersama BUMD terkait juga bakal memfasilitasi para penjagal, termasuk dalam pengurusan sertifikasi.
Sebagai langkah konkret, Komisi B DPRD Surabaya dijadwalkan memanggil pihak PD Pasar bulan ini untuk mengevaluasi revitalisasi Pasar Keputran Selatan.
Pasar dua lantai tersebut nantinya diproyeksikan menampung pedagang komoditas kering di lantai atas, sementara lantai bawah difokuskan untuk komoditas basah serta fasilitas RPU terpadu.
Editor : Zein Muhammad