Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 21 Agu 2026 19:42 WIB
selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Teguh Waluyo setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia O dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 310 hari.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang dan berlanjut sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2025.
Perbuatan Teguh dimulai saat korban baru berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Aksi keji tersebut baru terbongkar ketika korban menginjak usia 14 tahun.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Hakim Cokia saat membacakan amar putusan.
Dalam fakta persidangan, terungkap pula modus operandi terdakwa untuk melancarkan aksinya. Teguh diketahui beberapa kali memberikan pil ekstasi kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut.
Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya
Status terdakwa sebagai ayah tiri menjadi pertimbangan utama yang memberatkan hukuman. Hakim menilai Teguh yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom keluarga justru menjadi ancaman terbesar bagi masa depan anak yang wajib dijaganya.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun kesusilaan. Terjadi pelanggaran berat terhadap hak anak atas perlindungan serta rasa aman, dan menimbulkan dampak psikologis trauma mendalam yang kemungkinan dirasakan korban seumur hidup,” ujar Cokia.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menunjukkan penyesalan mendalam, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis 18 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Siska Christina yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Digugat soal Dugaan Ijazah Palsu, Kuasa Hukum: Sarat Muatan Politik!
Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Sumartono, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya berharap hukuman kliennya dapat dikurangi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Kami berharap bila diajukan banding nanti hukumannya bisa turun, idealnya berada di kisaran 10 hingga 12 tahun,” ungkap Iwan usai persidangan.
Saat ini, putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila pihak terdakwa atau JPU resmi mendaftarkan banding, perkara ini akan kembali diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Editor : Zein Muhammad