Selasa, 06 Okt 2026 06:18 WIB

Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).
Ilustrasi pencabulan. (Dok. Freepik).

selalu.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Teguh Waluyo setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia O dalam persidangan yang digelar pada Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Modal Rp5 Ribu, Kakek di Surabaya Cabuli Remaja 12 Tahun

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 310 hari.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Aksi bejat tersebut dilakukan secara berulang dan berlanjut sepanjang kurun waktu 2021 hingga 2025.

Perbuatan Teguh dimulai saat korban baru berusia 9 tahun atau masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar (SD). Aksi keji tersebut baru terbongkar ketika korban menginjak usia 14 tahun.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tegas Hakim Cokia saat membacakan amar putusan.

Dalam fakta persidangan, terungkap pula modus operandi terdakwa untuk melancarkan aksinya. Teguh diketahui beberapa kali memberikan pil ekstasi kepada korban sebelum melakukan perbuatan asusila tersebut.

Baca Juga: Gagal Dapat Motor, Dua Pemuda Surabaya Kini Tidur di Penjara

Status terdakwa sebagai ayah tiri menjadi pertimbangan utama yang memberatkan hukuman. Hakim menilai Teguh yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom keluarga justru menjadi ancaman terbesar bagi masa depan anak yang wajib dijaganya.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum, agama, maupun kesusilaan. Terjadi pelanggaran berat terhadap hak anak atas perlindungan serta rasa aman, dan menimbulkan dampak psikologis trauma mendalam yang kemungkinan dirasakan korban seumur hidup,” ujar Cokia.

Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur, menunjukkan penyesalan mendalam, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis 18 tahun ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Siska Christina yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Biosolar, Supir Truk di Surabaya Divonis 13 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Atas putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Iwan Sumartono, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya berharap hukuman kliennya dapat dikurangi di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Kami berharap bila diajukan banding nanti hukumannya bisa turun, idealnya berada di kisaran 10 hingga 12 tahun,” ungkap Iwan usai persidangan.

Saat ini, putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Apabila pihak terdakwa atau JPU resmi mendaftarkan banding, perkara ini akan kembali diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Emil Audero jadi Pahlawan!

Kemenangan bersejarah Indonesia akhirnya dikunci oleh aksi gemilang Emil Audero yang menepis sepakan penalti Sayriya.

Densus 88 Antiteror Polri Sergap 11 Teroris di Indonesia saat Latihan Militansi

Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami seluruh barang bukti yang disita untuk membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak atau jaringan teror lain.

Sidang Kasus Pengeroyokan Maut Oknum Pesilat Nganjuk, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Kendati mengajukan keberatan, Asmijan menegaskan pihak penasihat hukum tetap mendukung jalannya penegakan hukum secara adil dan rasional.

HUT TNI ke-81 di Jember: Ojol hingga Mahasiswa Melebur, Bukti Kemanunggalan Rakyat

Menurut Abdus Salam, konsep peringatan yang digelar sederhana justru memperlihatkan kedekatan TNI dengan masyarakat secara nyata.

Makin Mudah, Posisi dan Jadwal Trans Jatim serta Suroboyo Bus Kini Bisa Dipantau Lewat HP

Kadishub Jatim, Nyono, menyatakan integrasi ini merupakan langkah pengembangan layanan agar masyarakat memperoleh kepastian saat menggunakan angkutan umum.

Kafe Tanpa IPAL Buang Limbah Lemak Sembarangan di Saluran Air Tunjungan Surabaya

Atas temuan ini, Hidayat mengimbau pelaku usaha di kawasan perkotaan agar tidak langsung membuang limbah yang mengandung minyak atau lemak ke saluran umum.