Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 04 Sep 2026 18:10 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan penyusunan rancangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2026.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan realisasi penataan ruang di Kota Pahlawan, khususnya terkait lahan warga yang selama ini 'terjebak' dalam peta perencanaan pembangunan.
Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit
Fokus utama evaluasi dalam penyusunan RDTR kali ini menyasar pemanfaatan lahan masyarakat yang masuk dalam rencana proyek infrastruktur jalan maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH), tetapi tak kunjung terealisasi di lapangan.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Reinhard Oliver, menegaskan bahwa Pemkot ingin RDTR 2026 ini bersifat realistis dan tidak sebatas formalitas dokumen semata.
"Saat ini, prosesnya sudah meminta masukan final kepada semua stakeholders untuk menyempurnakan dokumen RDTR 2026 Kota Surabaya. Hasil akhir ini nantinya akan dikonsultasikan ke tingkat pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat," kata Reinhard, Jumat (4/9/2026).
Reinhard memaparkan, pembenahan yang dilakukan meliputi penghitungan ulang lebar dan efektivitas jalan di bawah kewenangan Pemkot Surabaya secara rasional. Hal ini diharapkan mampu memangkas kendala administratif yang selama ini merugikan pemilik lahan.
"RDTR sekarang kami rancang lebih implementatif. Kendala pemanfaatan lahan terkait rencana jalan kita evaluasi kembali proporsionalitasnya, sehingga ada kepastian realisasi dan kemudahan bagi masyarakat," jelasnya.
Penyusunan RDTR 2026 ini telah melewati berbagai fase pembahasan, mulai dari koordinasi bersama tim konsultan, Focus Group Discussion (FGD), hingga konsultasi publik. Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.
"Melalui penyempurnaan RDTR 2026 ini, kami optimis mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif, ketertiban tata ruang, serta kualitas hidup warga yang semakin baik dan berkelanjutan," kata Reinhard.
Baca Juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik
Berikut Pembagian Zona Berdasarkan Karakter Wilayah:
Selain kepastian lahan, RDTR 2026 membagi zona penguatan fungsi wilayah di Kota Surabaya:
1. Surabaya Pusat
Difokuskan sebagai simpul pergerakan dan kegiatan utama kota. Konektivitas antarmoda akan diperkuat, termasuk optimalisasi Terminal Intermoda Joyoboyo dan kawasan Stasiun/Terminal Wonokromo.
Baca Juga: Sikat Jukir Nakal Surabaya, Wali Kota Eri Buka Peluang Anak Muda yang Kelola Parkir
2. Surabaya Barat dan Timur
Diproyeksikan sebagai koridor logistik untuk memecah kepadatan lalu lintas di area tengah kota. Khusus Surabaya Barat, kawasan lindung juga akan diintegrasikan dengan fasilitas pengelolaan lingkungan modern.
3. Sektor Transportasi
Pemkot mendorong percepatan dan pemaksimalan Tol Surabaya Eastern Ring Road (SERR) di timur Surabaya, serta memprioritaskan pembangunan flyover di lokasi-lokasi strategis dengan dukungan anggaran pusat.
Editor : Zein Muhammad